Ampuhnews.com Palembang – Terkait viralnya peristiwa dugaan pengancaman menggunakan celurit di area kantior Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Selasa (22/9/2026) beberapa Minggu lalu berakhir kesepakatan damai melalui kekeluargaan.
Hal ini diungkap oleh kedua belah pihak baik Hardono selaku terlapor maupun Greniko selaku pelapor, gelar konferensi pers di Unit Bank Sampah DLH Kota Palembang, Kamis (22/10/2026).
Sebelumnya peristiwa tersebut sudah di laporkan ke Polsek Sukarami dengan LP Nomor : LP/B/350/IX/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Hardono selaku terlapor menyampaikan permohonan maaf dengan ketulusan dan kerendahan hati yang mendalam kepada semua pihak terkait dengan terjadinya peristiwa pengancaman menggunakan celurit.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati saya meminta maaf kepada Kepala DLH Kota Palembang, Kepala Bidang PS1B3, seluruh jajaran aparatur keluarga besar DLH Kota Palembang dan terkhusus kepada Greniko selaku pelapor dan Julian Wiratama selaku saksi saat terjadinya peristiwa tersebut,” ucapnya.
Ia mengakui secara jujur atas kekhilafan, tindakan emosional, dan pelanggaran etika yang dilakukannya pada, Selasa (22/92026) beberapa Minggu lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di ruang kerja Kantor DLH Kota Palembang.
“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan bahwa kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan masalah pekerjaan melainkan murni hanya kesalahpahaman atau miss komunikasi,” ujarnya Hardono.
Lanjut Hardono ungkapkan bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut tidak dapat dibenarkan baik dari sudut pandang hukum maupun norma sosial. Selain itu telah menimbulkan kegaduhan bagi Greniko selaku korban dan jajaran staf DLH Kota Palembang yang sedang bertugas.
“Seluruh insiden yang terjadi saya akui, murni akibat kelalaian dan emosi sesaat dan saya sangat menyesali perbuatan tersebut tanpa ada pembelaan diri yang mencederai kebenaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia berjanji secara hukum tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan melakukan tindakan intimidasi serta perbuatan melanggar hukum lainnya di kemudian hari, baik kepada Greniko, saksi-saksi, maupun institusi DLH Kota Palembang.
“Semoga pernyataan penyesalan secara resmi yang disampaikan hari ini, dapat diterima dan dijadikan bukti nyata iktikad baik saya untuk memohon ruang dialog demi tercapainya kesepakatan perdamaian,” harapnya Hardono.
Sementara Greniko selaku pelapor sekaligus korban dalam peristiwa dugaan pengancaman menggunakan celurit tersebut dengan lapang hati telah memaafkan terlapor.
“Dengan lapang dada saya maafkan dan terkait dengan peristiwa ini saya berharap kedepan agar tidak terulang lagi,” tutupnya Greniko.
Diakhir konferensi pers dilakukan penandatangan kesepakatan perdamaian dengan kekeluargaan antara kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor dan saksi yang melihat peristiwa tersebut (Zul).



