Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNews2 Oknum Aparat di Palembang Diduga Minta Jatah Ke Gudang-Gudang BBM Ilegal

2 Oknum Aparat di Palembang Diduga Minta Jatah Ke Gudang-Gudang BBM Ilegal

Ampuhnews.com Palembang – Menjamurnya Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak luput menjadi sorotan tajam bagi penggiat kontrol sosial.

Salah satunya datang dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) yang beralamat di Jalan Orde Baru,Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi, SH didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE mengatakan bahea dengan menjamurnya gudang-gudang BBM ilegal, selain terjadinya pencemaran lingkungan dam tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan terjadinya bahaya kebakaran, seperti yang terjadi di Daerah Paya Kabung belum lama ini.

Namun anehnya kata Rahmat Sandi, gudang-gudang BBM ilegal justru diduga banyak dibekingi oleh oknum aparat.

Seperti gudang BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga milik Azis, Andre, Arman dan Faisol.

Berdasarkan hasil investigasi tim Lembaga SIRA di lapangan, di ketahui ada sekelompok oknum diduga di Komandoi oleh oknum aparat berdinas di Kota Palembang.

Mereka oknum aparat diduga mendatangi gudang-gudang BBM ilegal tersebut untuk meminta uang koordinasi atau biasa disebut uang keamanan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) pergudang.

“Kalau memang demikian, berarti mereka sudah melanggar dan pastinya mereka juga sudah melanggar Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk aparat,” pungkasnya.

Selain itu, untuk pelaku usaha BBM ilegal sendiri telah melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar,” tutup Rahmat Sandi (Ril/Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES