Kamis, April 30, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsPolda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang dan...

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang dan Amankan 220 Kg Ganja Sebagai Barang Bukti

Ampuhnews.com Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Lounge Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026).

Konferensi pers tersebut digelar terkait berhasilnya pengungkapan jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil joint operation antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar yang berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah,” katanya.

Ia terangkan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Saat dilakukan penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh pelaku saat upaya penindakan pertama,” terangnya Yulian.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul dan mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil,” bebernya Yulian.

Yulian juga beberkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai kurang lebih 220 kilogram ganja kering siap edar. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.

Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika, sekaligus mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutupnya Nandang (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES