Ampuhnews.com Lubuk Linggau— Polres Lubuk Linggau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah berskala besar dengan mengamankan seorang kurir yang membawa lebih dari satu kilogram sabu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Rupit, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, S.H., M.Si., CPHR.
Tersangka berinisial TS (32), seorang pengangguran, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Saat dihentikan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan pada bagian bawah jok kendaraan, petugas menemukan narkotika yang dikemas dalam beberapa bentuk. Satu bungkus plastik teh berlabel GUANYIWANG warna emas berisi sabu seberat bruto 1.026 gram, tiga plastik klip tambahan berisi sabu dengan berat bruto 31,23 gram, serta satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna kuning dengan berat bruto 6,62 gram.
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai lebih dari 1.063 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur lintas Muratara–Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua jam sebelum akhirnya melakukan pencegatan terhadap target.
Modus penyembunyian menggunakan kemasan teh komersial merupakan salah satu upaya untuk mengelabui pemeriksaan visual. Namun berkat kesiapsiagaan dan ketelitian petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.
“Informasi terkait pengiriman dari Muratara langsung kami respon dengan pemantauan intensif di jalur lintas. Hasilnya, lebih dari satu kilogram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima,” tegasnya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya.
“Lebih dari satu kilogram sabu dan ekstasi berhasil kami gagalkan peredarannya. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya dari wilayah Muratara menuju Lubuk Linggau,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi pengungkapan ini. Penyitaan dalam jumlah besar seperti ini memiliki dampak signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengembangan jaringan akan terus dilakukan hingga ke akar,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terlibat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumsel (Ril/Zul).






