Ampuhnews.com Palembang – Dugaan ketidakprofesionalan oknum aparat penegak hukum kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang oknum Kanit Reskrim Polsek Sukarami berinisial AKP Ledy resmi diadukan ke Propam Polda Sumsel hingga Mabes Polri atas dugaan keberpihakan terhadap terlapor kasus penipuan dan atau penggelapan.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Advokat Defi Iskandar, SH., MH dari Kantor Hukum Defi Iskandar, SH., MH & Partner selaku kuasa hukum Darmawan Yunus selaku pelapor.
Surat pengaduan tertanggal 11 Mei 2026 itu juga ditujukan kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, hingga sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Sumsel sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Defi menilai terdapat dugaan tindakan tidak profesional serta dugaan keberpihakan terhadap terduga pelaku penipuan bernama Rudi Aryan, yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Sukarami.
“Secara resmi kami melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sukarami atas dugaan tindakan tidak profesional serta dugaan keberpihakan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan, yakni saudara Rudi Aryan. Sebelumnya, terduga pelaku sempat diamankan oleh korban bersama pihak keluarganya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya pihak keluarga menghubungi Call Center 110 hingga akhirnya anggota Polsek Sukarami datang dan membawa terduga pelaku ke Polsek Sukarami,” ujar Defi Iskandar saat diwawancara awak media, Rabu (13/05/2026).
Namun, situasi di Polsek Sukarami justru disebut membuat pihak korban kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Menurut Defi, oknum Kanit Reskrim tersebut diduga secara terang-terangan menyampaikan ucapan yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada terlapor.
“Yang sangat kami sayangkan, saat pelaku berada di Polsek Sukarami, terduga AKP Lady diduga berkata kepada pelaku bahwa ‘kamu belum bisa dikatakan bersalah, kamu bisa pulang hari ini’. Kalimat itu disampaikan di depan korban dan keluarganya. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar bagi korban terkait profesionalitas penyidik dalam menangani perkara,” katanya.
Merasa janggal dengan situasi tersebut, pihak korban kemudian melapor melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol). Namun bukannya mendapat kepastian hukum, kuasa hukum justru mengaku menerima respons yang dinilai emosional dari oknum polisi yang diadukan.
“Nah pada saat itu terjadilah perdebatan yang mana terduga AKP Lady diduga berkata ‘propamkan lah aku’, ‘Perang Kito’. Pernyataan seperti itu menurut kami tidak pantas keluar dari seorang perwira polisi, apalagi di tengah masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegasnya.
Kecurigaan pihak korban, lanjut Defi, akhirnya terbukti setelah terlapor disebut dilepaskan pada malam hari tanpa adanya pemberitahuan ataupun penjelasan kepada pihak pelapor.
“Yang paling kami sesalkan, pelaku akhirnya dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada korban. Tidak ada penjelasan apa dasar hukumnya, tidak ada transparansi kepada pelapor. Ini yang kemudian memunculkan dugaan kuat adanya keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai tindakan oknum Kanit Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf g terkait etika kelembagaan.
Tak hanya berhenti pada pengaduan etik, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum lain melalui upaya praperadilan.
“Selain melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polda Sumsel, pihak kami juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui upaya praperadilan,” pungkasnya Defi (Ril/Zul).






