Ampuhnews.com | Palembang – Kuasa Hukum Botanica Residence Titis Rachmawati, S.H.,M.H menilai Elis telah membangun narasi sepihak yang menggiring publik seolah-olah Albert John Lorenz telah terbukti melakukan penipuan.
Padahal, perkara ini berawal dari pemesanan rumah dan masih berada dalam proses hukum. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Albert bersalah.
Kuasa Hukum Botanica Residence menegaskan bahwa status tersangka bukan vonis. Karena itu, setiap pemberitaan yang menempatkan Albert atau Botanica seolah telah terbukti melakukan penipuan dinilai tidak proporsional, merugikan, dan mencederai asas praduga tak bersalah.
Pihak Kuasa Hukum Botanica meminta publik tidak menelan mentah-mentah narasi Elis dan tetap melihat perkara ini secara objektif berdasarkan dokumen, kronologi, serta proses hukum yang berjalan. (Lia)






