Ampuhnews.com | Palembang, – Komunitas Rakyat Anti Korupsi akan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya dugaan penyimpangan, dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (ABUSE OF POWER) yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Tahun 2025.
Hal tersebut di sampaikan oleh Fahrur dan Untung dari Komunitas Rakyat Anti Korupsi, kepada awak media, Kamis (21/05/26),”Iya, kami Komunitas Rakyat Anti Korupsi akan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya dugaan penyimpangan, dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (ABUSE OF POWER) yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Tahun 2025,”ujarnya.
Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, adapun dasar hukumnya di antaranya sbb ;
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang
Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan .
3.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
4.UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
5.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
“ Dugaan PUNGLI berdalih “biaya administrasi” dan “kelengkapan pemberkasan” di
Program Revitalisasi Sekolah tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Enam sekolah yang
disebut menerima program revitalisasi itu antara lain SDN 1 Sungai Pedade, SDN 1 Kuala
Duabelas Kecamatan Tulung Selapan, SDN 1 Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Lubuk, SDN 1 Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya, SDN 2 Surya Adi Kecamatan Mesuji, serta SDN 3
Kayuagung,”ujarnya.
”Berdasarkan data serta Informasi yang kami dapatkan tim kami dilapangan, dari sumber
yang mengetahui persis peristiwa ini menyebutkan, sejumlah kepala sekolah penerima
program revitalisasi diduga dimintai uang berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Permintaan itu
disebut dilakukan melalui seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan AM berinisial Tr alias Ac. demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu,”ujarnya lebih lanjut.
Selain Dugaan PUNGLI, ada juga perbuatan teridikasi KKN yaitu Dugaan intervensi
proyek, hingga pengondisian penyedia material yang Sudah di arahkan yang di duga di
lakukan Oleh Oknum Sekertaris dinas pendidikan OKI.
Oleh karena itu, kami yang
tergabung dalam KOMUNITAS RAKYAT ANTI KORUPSI memandang perlu untuk melakukan
laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi dengan tujuan menjalankan peran serta
masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal reformasi birokrasi
pemerintahan yang “Good Governance dan Clean Government” sesuai dengan Undangundang dan ketentuan hukum yang berlaku, ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini
Pihak KEJATI Sumatera Selatan.
Adapun tuntutan kami dalam aksi nanti, Kami juga meminta kepada APH dalam hal Ini KEJATI Sumatera Selatan :
1.Meminta kepada KAJATI Sumsel dan jajarannya untuk menurunkan Tim Investigasi di
Kab.Ogan Komering Ilir untuk melakukan pemeriksaan secara terperinci atas
kecurangan tersebut. Mengecek Fakta di lapangan Terhadap Dugaan Penyalah
gunaan wewenang dan jabatan serta dugaan PUNGLI Revitalisasi Sekolah- sekolah
yang tersebar di Kab.OKI yang kami urai di atas.
2.Untuk Segera Memanggil dan memeriksa :
1. Sekertaris dinas pendidikan Oki
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab.OKI
3. Bendahara Pengeluarandan semua pihak yang diduga terlibat atas dugaan penyimpangan tersebut, dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tercipta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. (*)






