Kamis, Mei 28, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsMelalui Undercover Buy Ditresnarkoba Polda Sumsel Aman Dua Orang Tersangka Beserta BB,...

Melalui Undercover Buy Ditresnarkoba Polda Sumsel Aman Dua Orang Tersangka Beserta BB, Sabu 31,83 Gram di Tanjung Raja Ogan Ilir

Ampuhnews.com Ogan Ilir — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali (Sumsel) berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang dilakukan Unit 1 Subdit II di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (26/5/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik membekuk dua tersangka AC (34) yang berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran dan tersangka A (34) bertindak sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C S Panjaitan SE MSi, bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu Joeharmen, SH MSi dan Panit II Ipda Agung SH, Kedua tersangka diamankan saat proses serah terima narkotika berlangsung di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana SIK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.

“Berdasakan informasi tersebut, anggota kami melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram,” ujarnya.

Terkait dengan kronologi ia terangkan bahwa setelah mendapatkan informasi dan pihaknya melakukan teknik undercover buy, dimana tersangka AC mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah.

Sebelumnya sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap dan Smsatu jam kemudian, menemui petugas terlebih dahulu untuk memeriksa uang pembayaran.

Setelah menyatakan uang aman dalam pertemuan tersebut, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu.

Kemudian saat bungkusan berpindah tangan timnnya melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri dan langsung melakukan penggeledahan..

“Dari hasil penggeledahan, petugas kamu menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya Yulian.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka berdomisili di jalan yang sama, yakni Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan dan kerja sama yang telah terbangun sebelumnya dalam aktivitas distribusi narkotika.

Sementara Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan menegaskan bahwa sistem pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir narkoba merupakan modus yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.

“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy,” ungkapnya

Menurutnya, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka diperkuat dengan penerapan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat, karena peran masing-masing tersangka telah terekam jelas dalam rangkaian transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terakhir Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kemampuan intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mendeteksi pola distribusi narkotika yang semakin berkembang.

“Polda Sumsel akan terus hadir di seluruh wilayah untuk memutus peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Kami memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui operasi yang terukur, profesional, dan tepat sasaran,” tutupnya Nandang.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok yang menyuplai narkotika kepada kedua tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi sabu di wilayah Ogan Ilir. (Ril/Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES