Ampuhnews.com | Palembang – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel), minta Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel ) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) serius dalam membongkar dan menghentikan ilegal Refenery yang diduga merusak Lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Hal tersebut, di sampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fadrianto TH SH, kepada awak media, Minggu (31/05/26), sehubungan dengan data dan informasi yang kami (Jakor Sumsel) dapatkan terkait adanya dugaan kembali Maraknya Ilegal Refenery yang dilakukan oleh Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasi asin Khususnya Masyarakat Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kami duga ilegal Refeneri di Sungai Angit dilakukan dan atau dikendalikan oleh Toke-Toke Ilegal Refeneri seperi (MRN, YU, AGS, MA/Mat C, Wwk, MS/Bst).
Lebih lanjut,” Fadrianto TH SH, menjelaskan ilegal Refenery ini dilakukan pada malam hari hingga bau Bleaching sampai kepemukiman warga dan kami duga minyak hasil refinery langsung dikeluarkan pada setiap malam,”ujarnya.
Dan,”Kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan telah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa selama ini untuk meminta Aparat Penegak hukum Pelakukan Penertiban Sumur Ilegal/Ilagal Driling hingga terbitlah PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025, dan Aparat Penegak Hukum telah berupaya untuk menertibkan Ilagal Driling dan Ilegal Refeneri serta membangun Regulasi sesuai dengan apa yang diatur dalam PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025 , Namun akhir-akhir ini setelah penertiban ilegal driling timbul persoalan baru yang kami duga merupakan upaya perlawanan yang dilakukan oleh TOKE-TOKE Minyak di Kabupaten Musi Banyuasin, upaya perlawanan tersebut bentuk maraknya Ilagal Refeneri di Wilayah sungai Angit dan bahkan tanpa memperhatikan keselamatan warga sekitar,”ujar lebih lanjut.
Dengan terbitnya PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025 merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari Sektor Migas sehingga harus di atur dan dibuat regulasinya dan terjadinya kebocoran keuangan negara, namun dengan maraknya ilegal refeneri yang mana hasil ilegal refenery kembali dijual secara ilegal menyebabkan tetap terjadinya Kebocoran keuangan negara,
kalau mau dilihat dari Faktor Ekonomi maka masyarakat pengelola sumur tua/sumur masyarakat sudah di untungkan dengan terbitnya PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025 sehingga masyarakat bisa menjual hasil Sumur Minyak berdasarkan dengan regulasi yang ada dan masyarakat tidak lagi di susahkan untuk melakukan pemasakan minyak mentah/ilegal refeneri, dan kami menduga toke-toke minyak yang tetap melakukan Ilegal Refeneri adalah para penjahat yang berupaya untuk mengambil dan menguras sumber daya alam yang dimiliki negara demi untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri yang bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Dan Perbuatan yang dilakukan oleh Toke-Toke Ilegal Refeneri di Kabupaten Musi Banyuasin merupakan Perbuatan FRASA yaitu keadaan Berkurangnya uang, barang atau kekayaan milik Negara akibat perbuatan atau suatu kejadian tertentu ILEGAL RFENERI yang hamper sama seperti kasus timah bangka yang telah mejadi YURISPRUDENSI tentang frasa hukum.
Maka dengan ini kami meminta Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menyelamatakan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak di Sungai Angit yang di lakukan refenery oleh toke-toke ilegal refeneri di atas sebelum kembali memakan korban dan kebakaran dan ledakan.
Maka Kami akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa nantinya guna
Meminta Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Menangkap Seluruh Toke Ilegal Refeneri di Kabupaten Musi Banyuasin sbb ;
1.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk Memerintahkan Jajaranya untuk Menangkap Pelaku dan Pengadali Ilgal refenery di Sungai Angit yaitu (MRN, YU, AGS, MA/Mat C, Wwk, MS/Bst).
2.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk Mengerahkan Jajaranya untuk segera Membongkar Ilagal Refenery dan Menyita alat Ilag Refenery di Sungai Angit kecamatan Babat Toman dan Sekitarnya
3.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk melakukan EValuasi terhadap Kapolres Muba
4.Meminta Polda Sumatera Selatan Memutasi Kapolsek Babat Toman dan Seluruh Anggotanya.
5.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatear Selatan untuk Menangkap Pemain Ilagal Refenery di Desa Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memanggil dan Memeriksa Kepala Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba untuk meminta identitas Lengkap Pelaku Ilegal Refenery Sesuai dengan KTP.
7.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memanggil Camat Babat Toman yang diduga salah satu Tempat Ilagal refeneri berada di tanah milik saudara KYG yang diduga tepat barada di Sebelah Tanah Milik Camat Babat Toman.
8.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memanggil Camat Babat Toman yang diduga mengetahui Ilegal Refenery di Desa Sungai Angit.
9.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Melakukan Penyelamatan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak.
10.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumaetra Selatan menangkap Pengepul dan Pengendali Minyak Ilegal dan ilegal Refeneri di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus di Wilayah Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba yang diduga tidak jauh berbeda dengan Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesian terkait Pertambangan TIMAH Ilegal yang merugikan Negara sebesar 300 T. Persoalan ini sama Persis yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang membadakanya hanya Produknya saja yaitu Minyak sedangkan di Bangka Timah.






