Ampuhnews.com | Palembang, – Rahmat Hidayat, SE, Ketum HAMAS (Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan) kali ini menyoroti Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang telah memvonis 3 (tiga) orang tersangka pada proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, yang didanai APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, yang mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 820 juta. Senin (13/07/26).
Pasalnya, pengungkapan kasus tersebut diduga belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang dianggap turut paling bertanggung jawab atas kerugian Negara tersebut. Seperti hal nya oknum Pengawas lapangan dan PPK yg diduga melakukan persekongkolan dalam kasus ini,
Dalam pemberitaan di berbagai media juga jelas, pada saat persidangan Berdasarkan keterangan saksi kunci “fahrurozi” menjelaskan bahwa manipulasi data progres proyek tersebut dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Andi Wijaya. Ia pun mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan dan prosedur dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Artinya kan keterlibatan oknum PPK inisial “AW” sangat kuat adanya indikasi turut serta melakukan melakukan persekongkolan jahat dengan memalsukan dokumen laporan progres fisik pembangunan kantor lurah serta membayarkan proyek meskipun belum selesai,”ujarnya lebih lanjut.
Rangkaian kasus ini sangat jelas, peran PPK sangat sentral dalam pengawasan proyek dan pencairan dana, keterlibatan PPK “AW” dalam kasus ini sangat kuat, sehingga menyebabkan kerugian negara. Namun kasus tersebut hanya berhenti pada 3 tersangka saja.
“kami (Hamass) menilai kasus ini banyak yang janggal dan terkesan tebang pilih, dan banyak fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yanh harus digalih lebih dalam lagi.
Oleh sebab itu,”dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel mendesak agar kasus ini dibuka kembali, ada aktor-aktor yang diduga belum tersentuh hukum padahal posisinya sangat sentral dalam kasus korupsi tersebut, seperti oknum PPK “AW” agar turut diperiksa lebih mendalam sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bila ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat maka segera tetapkan tersangka,”jelasnya.
“Kami (Hamass) juga siap memberikan dokumen-dokumen pendukung temuan baru yamg diduga kuat melibatkan oknum tersebut,”pungkasnya.(*)






