Ampuhnews.com Palembang – Yuni Oktaria dari Kantor Hukum YOR and Partners, selaku kuasa hukum Muhammad Dion Kenny Novian gelar konferensi pers dengan awak media di salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (14/7/2026).
Dalam konferensi tersebut selain mendampingi kliennya, Yuni Oktaria juga didampingi Usmalyadi SH selaku advokat dan Alma Faramitha SH selaku Paralegal.
Konferensi pers tersebut digelar terkait tindak lanjut dari laporan kliennya di SPKT Polsek Kalidoni, Jum’at (26/6/2026) beberapa Minggu yang lalu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana (Tipid) Penggelapan dengan terlapor atas nama JH.
Yuni Oktaria mengatakan bahwa sebelum adanya laporan tersebut, kliennya selaku pelapor, ada ikatan utang piutang dengan terlapor. Dalam hal ini kliennya meminjam uang dengan JH selaku terlapor sebesar Rp 187 Juta pada Tahun 2024.
“Terkait dengan pinjaman uang tersebut klien kami telah memberikan jaminan berupa satu unit kendaraan roda empat merk Avanza Toyota dengan Nomor Polisi BE 1604 WV Tahun 2011 warna merah metalik kepada terlapor,” katanya.
Lanjut Ia sampaikan bahwa kliennya telah membayar uang pinjaman tersebut sebesar Rp 167 Juta dan masih ada sisa sebesar Rp 20 Juta. Seiring berjalannya waktu Juni 2026 kliennya akan melunasi sisa uang pinjaman tersebut.
“Ketika mau melunasi sisa uang pinjaman tersebut, terlapor selalu menghindar dan tidak bisa ditemui. Klien kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang menjadi jaminan tersebut telah dipindah tangankan atau dirental kepada orang lain, yang saat ini berstatus sebagai saksi” ujarnya Yuni.
Kemudian selaku kuasa hukum, Yuni telah berupaya melakukan somasi terlebih dahulu kepada terlapor dengan memberikan waktu 1 x 24 Jam, untuk penyelesaian terkait dengan sisa uang pinjaman tersebut dan kendaraan yang menjadi jaminan, agar tidak terjadinya langkah hukum kedepannya.
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka, Jum’at (26/6/2026), sekitar Pukul 21.00 WIB, klien kami membuat laporan di Polsek Kalidoni. Terlapor diduga pemilik Salon Yopie yang sudah cukup terkenal di Kota Palembang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia juga ungkapkan bahwa terkait dengan laporan tersebut, kliennya juga mendapatkan somasi. Dalam hal ini bukannya menyelesaikan permasalahan malah menantang kliennya.
“Kami sebenarnya sudah membuka peluang untuk mengadakan pertemuan dengan terlapor, tetapi tidak menemukan titik terangnya dalam penyelesaian permasalahan ini,” bebernya Yuni.
Terkait dengan laporan kliennya di Polsek Kalidoni, pihaknya telah berupaya kooperatif dengan mendatangkan saksi, sehingga dalam perkara ini unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Dalam perkara ini, kami berharap atensi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), agar laporan kami ini dikawal dan segera digelarkan, karena kami ingin mendapatkan kepastian hukum yang tidak boleh tebang pilih,” harapnya Yuni.
“Dalam waktu dekat, mungkin juga hari ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sumsel terkait dengan laporan kami di Polsek Kalidoni, yang sampai saat ini belum ada kejelasannya,” tutupnya Yuni (Zul).






