Ampuhnews.com | Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi tersebut, Senin (10/08/26), Rahmat Sandi Iqbal Direktur SIRA di dampingi Dian HS Ketua, PST menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait agar seluruh fakta yang muncul dalam proses persidangan dapat diuji secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Salah satu sorotan utama adalah ketidakhadiran seorang saksi yang disebut sebagai saksi kunci, Harmison, meskipun menurut SIRA-PST telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan di persidangan.
SIRA-PST meminta majelis hakim mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum acara apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
“Kami meminta pengadilan menjalankan sikap tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan untuk menghadirkan secara paksa Saudara Harmison, sehingga proses hukum dan peradilan dapat berjalan,” demikian sikap yang disampaikan SIRA-PST.
Selain persoalan ketidakhadiran saksi, massa aksi juga menyoroti adanya informasi mengenai penyebutan nama Harmison dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti.
Menurut SIRA-PST, informasi tersebut perlu diuji secara objektif di persidangan, terlebih apabila terdapat perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan konstruksi perkara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026.
Namun demikian, SIRA-PST menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa melalui proses pembuktian.
“Jika seseorang tidak terlibat, maka proses hukum harus membuktikannya. Jika seseorang terbukti terlibat, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” tegas mereka.
Minta Fakta Material Tidak Diabaikan
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA-PST juga meminta majelis hakim tidak mengabaikan fakta material yang terungkap selama persidangan.
Mereka menilai persidangan bukan sekadar formalitas untuk membuktikan dakwaan, melainkan menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan fakta yang berkaitan dengan perkara.
Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, SIRA-PST meminta fakta tersebut dinilai secara profesional sesuai kewenangan hukum masing-masing lembaga penegak hukum.
SIRA-PST juga menyatakan dukungan terhadap independensi majelis hakim dan menolak segala bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
Mereka mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, hubungan politik maupun kepentingan tertentu.
Desak Perkara Diusut Secara Menyeluruh
Tak hanya mengawal persidangan, SIRA-PST meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian perkara dan tidak berhenti hanya pada pihak yang telah didakwa.
Menurut mereka, apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena suatu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” tegas SIRA-PST.
Dalam aksi tersebut, SIRA-PST juga menyerukan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
Mereka menolak segala bentuk kompromi, konflik kepentingan maupun upaya melindungi pihak tertentu apabila terbukti bertentangan dengan hukum.
Kawal Proses Hukum
SIRA-PST menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk pengawasan publik secara konstitusional dan bertanggung jawab. Mereka menyatakan tetap menghormati independensi peradilan serta asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Yang kami tuntut adalah keadilan,” tegas mereka.
Aksi kemudian ditutup dengan seruan agar seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak melakukan intervensi terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa maupun penuntut umum.
“Korupsi harus dibongkar, fakta harus diuji, keadilan harus ditegakkan, dan uang rakyat harus dikawal,” seru massa SIRA-PST.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Ketua Umum PST, Dian HS, menyatakan organisasi mereka akan terus memantau perkembangan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tersebut dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH, MH, didampingi Hendri Agustian, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi, termasuk terkait kehadiran saksi Harmison dan independensi majelis hakim.
Terkait saksi Harmison, Candra menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi pada prinsipnya berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, apabila saksi dinilai urgen dan tidak hadir setelah dipanggil, majelis hakim dapat memanggilnya secara paksa.
“Kalau ada hal-hal yang sifatnya urgen dan harus dihadirkan dengan paksa, tentu majelis hakim akan memanggilnya secara paksa. Saya mendapat informasi sudah tiga kali dipanggil Harmison,” ujar Candra.
Candra memastikan seluruh aspirasi massa SIRA dan PST akan disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim memiliki independensi dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Majelis hakim itu independen, bebas dari tekanan mana pun. Kami pastikan pemeriksaan perkara tipikor irigasi akan berjalan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Menurut Candra, proses persidangan berlangsung terbuka dan dapat dipantau berbagai lembaga pengawasan. Ia kembali memastikan seluruh tuntutan massa aksi akan diteruskan kepada majelis hakim.
“Pokoknya apa yang menjadi tuntutan Bapak sekalian, kami akan sampaikan kepada majelis yang bersangkutan.Independensi majelis hakim kami pastikan tetap terjaga,”pungkasnya.



