Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dugaan Pungli Oknum Juru Sita PN Kayuagung, HAMASS Bakal Sambangi Kejati Sumsel dan KY

Amouhnews.com | OKI, Sumsel — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyelesaian perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencuat ke publik.

Seorang oknum juru sita PN Kayuagung berinisial M diduga meminta uang jasa kepada salah satu pihak dalam perkara sengketa tanah antara Asia, warga Desa Santapan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, dengan PT Sumatra Mintra Sejahtera (PT SMS).

Nilai uang yang diduga diminta tersebut mencapai Rp150 juta. Menurut informasi yang diperoleh, permintaan uang itu disebut-sebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan bahkan diklaim oleh M sebagai permintaan atas perintah Ketua PN Kayuagung.

Asia disebut menyanggupi permintaan tersebut. Pembayaran kemudian dilakukan dalam dua tahap.

Sebesar Rp100 juta ditransfer melalui rekening yang disebut bukan atas nama M, melainkan atas nama seseorang bernama Anton. Sementara sisa Rp50 juta diduga diserahkan secara tunai oleh Asia kepada M di rumahnya.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena pihak keluarga Asia mengaku memiliki sejumlah bukti, di antaranya bukti transaksi transfer serta percakapan (chat) antara M dengan keluarga Asia terkait permintaan uang tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini, kebenaran mengenai dugaan permintaan uang tersebut maupun pihak yang memerintahkan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan internal.

HAMASS Desak Usut Tuntas

Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, angkat bicara, kepada awak media, Selasa (11/08/26), mengatakan menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut dapat mencoreng citra lembaga peradilan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Persoalan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum juru sita ini harus menjadi perhatian serius karena telah menodai lembaga peradilan di Indonesia, khususnya Kabupaten OKI. Harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah tindakan M merupakan inisiatif pribadi atau memang terdapat perintah dari pimpinan.

“Apakah tindakannya ini murni inisiatif sendiri ataukah ada perintah dari pimpinan, mengingat jumlah nilainya tidak sedikit dan tindakan ini juga terbilang sangat berani,” ujarnya.

HAMASS menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mereka mendesak agar oknum M diperiksa aparat penegak hukum dan apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana, diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, HAMASS juga meminta pihak terkait memeriksa Ketua PN Kayuagung guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan permintaan uang tersebut.

Akan Sambangi Penghubung KY

Tak hanya Kejati Sumsel, HAMASS juga berencana mendatangi kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumsel.

Mereka meminta agar dugaan tersebut menjadi perhatian lembaga pengawas eksternal peradilan, termasuk memeriksa Ketua PN Kayuagung Kelas IB dan oknum juru sita berinisial M.

“Apabila ditemukan adanya keterlibatan Ketua PN dalam rangkaian dugaan perbuatan oknum juru sita tersebut, kami meminta agar ditindak sesuai aturan. Bila diperlukan, direkomendasikan pencopotan,” tegasnya.

Menurut HAMASS, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara itu, Ketua PN Kayuagung ketika dikonfirmasi mengenai informasi ini melalu via whatsapp (wa ) sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai adanya hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles