Ampuhnews.com | Palembang – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) Sumatera Selatan melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Dalam laporannya, IAC Sumsel menyoroti sedikitnya dua paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Pertama, Peningkatan Ruas Jalan Air Batu–Sumber Mekar Mukti dengan nilai anggaran sebesar Rp5.651.612.700.00
Kedua, Lanjutan Pembangunan Gudang Barang Bukti, Bangunan Pendukung dan Penataan Landscape Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, dengan nilai anggaran sebesar Rp1.984.610.034,36.
IAC menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan kedua kegiatan tersebut. Di antaranya dugaan adanya pemenang tender yang telah dikondisikan atau diarahkan serta dugaan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam KAK, spesifikasi teknis, HPS maupun BQ.
Atas dugaan tersebut, IAC menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai kontrol sosial, kami melaporkan persoalan ini agar dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” demikian sikap IAC dalam laporan tersebut.
IAC juga menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp256,7 juta. Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan pelapor sehingga perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta audit oleh pihak berwenang.
Karena berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidana bagi pelaku korupsi
Minta JAM Pidsus Turunkan Tim
Dalam laporan pengaduannya, IAC Sumsel meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memberikan perhatian dan menindaklanjuti dugaan tersebut.
IAC meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan, mulai dari Kepala Dinas, PPK, PPTK, konsultan perencanaan, konsultan pengawas hingga pihak pelaksana atau kontraktor.
Mereka juga meminta agar dugaan KKN pada paket pekerjaan tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses perencanaan, tender, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan.
Ketua Umum IAC Sumsel Andika Pratama, didampingi Sekretaris IAC Ihsan A,.Kepada awak media, Kamis (6/08/26), menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
IAC berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara, IAC meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)



