Ampuhnews.com Palembang – Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Rumah Produksi Pempek Yudi yang dilakukan oleh Lurah 16 Ulu beberapa hari yang lalu, hingga diterbitkan surat penghentian sementara selama satu Bulan untuk aktivitas pembuatan pempek karena diduga belum memiliki perizinan.
Rumah produksi Pempek Yudi yang diduga masih beraktivitas dan mengabaikan surat yang diterbitkan tersebut selama dalam pengurusan proses perizinan menjadi perhatian serius bagi pihak Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU 2) Kota Palembang, hingga melakukan Sidak, Selasa (15/9/2026).
Dalam sidak tersebut salah satu awak media terkesan dihalang-halangi yang diduga oleh. Pihak Rumah Produksi Pempek Yudi, yang menanyakan atas dasar apa dalam peliputan sidak tersebut.
Dalam hal ini Sidak yang dipimpin langsung oleh Plat Camat SU 2, Oscar SSos MSi, melibatkan perwakilan instansi terkait diantaranya pihak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
“Hari ini kami hadir bersama rombongan perwakilan dari Satpol PP dan DLHK melakukan pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ungkapnya.
Lanjut dia memberikan saran kepada pemilik Rumah Produksi Pempek Yudi, kedepan agar dapat melakukan pengelolaan limbah hasil dari produksi menjadi jauh lebih baik, sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarkat sekitar.
“Untuk selanjutnya setelah ini, kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan dari pihak DLHK Kota Palembang seperti apa nantinya dan mungkin mereka akan mengundang pihak Rumah Produksi Pempek Yudi,” katanya Oscar.
Lebih lanjut Oscar sampaikan terkait dengan penghentian sementara aktivitas sesuai dengan surat yang terbitkan Lurah 16 Ulu yaitu selama satu Bulan tetap berlaku, sambil menunggu proses hasil dari pemeriksaan DLHK.
“Kami dari pihak Kecamatan, bukan instansi teknis dan yang menyangkut dengan limbah, pihak dari DLHK yang lebih paham apa yang akan dilakukan kedepannya. Terpenting mereka harus mempunyai izin dan saat ini katanya masih dalam proses,” jelasnya.
Terkait dengan adanya sidak tersebut, pihak Rumah Produksi Pempek Yudi tidak memberikan keterangan, terhadap awak media.
Kini, publik menunggu apakah surat penghentian tersebut benar-benar akan dilaksanakan atau justru berakhir sebatas teguran administratif.
Sebagai kontrol sosial awak media Ampuhnews.com akan terus memantau tindak lanjut pemerintah terhadap aktivitas Pempek Yudi, termasuk kepatuhan terhadap surat penghentian, legalitas usaha, serta pengelolaan limbah di lokasi tersebut (Zul)


