Ampuhnews.com Palembang – Bangunan di depan SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran menunjukkan bangunan tersebut diduga mengambil bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija) yang ditetapkan untuk Jalan DI Panjaitan.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, Jalan DI Panjaitan memiliki ketentuan Ruang Milik Jalan (Rumija) dengan lebar 20 meter.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan pengukuran di lapangan, keberadaan bangunan di depan SPPG Tangga Takat diduga telah masuk ke dalam area Rumija tersebut. Kondisi itu membuat ruang yang tersisa dari batas Rumija diperkirakan hanya sekitar 8 meter.
Dengan demikian, terdapat dugaan sebagian area yang semestinya menjadi bagian dari ruang milik jalan telah digunakan untuk bangunan.
Persoalan ini menjadi sorotan karena Rumija bukan sekadar jarak antara bangunan dan badan jalan. Ruang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan jalan, termasuk kebutuhan badan jalan, fasilitas pendukung, serta pengembangan jalan di kemudian hari.
Apabila keberadaan bangunan tersebut terbukti berada di dalam batas Rumija sebagaimana ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi teknis terkait, termasuk mengenai dasar perizinan dan kesesuaian tata letak bangunan.
Selain aspek tata ruang, berkurangnya ruang yang tersedia untuk kepentingan jalan juga perlu menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap pengembangan jalan dan kebutuhan ruang bagi pengguna jalan di masa mendatang.
Dalam hal ini, Naga Selatan Layangkan Surat Konfirmasi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) telah mengirimkan surat kepada pihak SPPG Tangga Takat.
Surat bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 tersebut meminta pihak mitra SPPG Tangga Takat menunjukkan bukti-bukti yang sah, tercatat, serta memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., mengatakan surat tersebut dilayangkan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap keberadaan bangunan di depan SPPG Tangga Takat.
“Kami sudah melakukan investigasi dan mengirim surat konfirmasi terkait bangunan di depan SPPG Tangga Takat kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat,” ujar Galih, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, surat tersebut merupakan bagian dari upaya meminta kejelasan dan memastikan dasar legalitas keberadaan bangunan yang diduga berada pada area Rumija.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Tangga Takat belum memberikan tanggapan terkait keberadaan bangunan tersebut maupun dugaan penggunaan sebagian area Rumija.
Ampuhnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG Tangga Takat, pemilik atau pengelola bangunan, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.(Ril/Zul).



