Ampuhnews.com Palembang – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Sunarto menyampaikan
penjelasan perkembangan penanganan perkara debt collector dan penganiayaan yang terjadi dipelataran salah satu Mall di Palembang, Sabtu (23/3/2024) yamg lalum
Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional.
“Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” katanya Narto kepada awak media, Kamis (25/4/2024).
Ia beberkan Pertama Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
“Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, FN selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” bebernya Narto.
Lanjut Narto juga sampaikan terkait Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk selaku debt colector, atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara
“Penanganan kasus ini juga berpros
es, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan _ditegaskan lagi_ oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” ungkanya Narto.
Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik.
“Dalam hal ini, FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.,” terangnya.
Terakhir Narto mengihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik ditrekrimum Polda Sumsel.
“Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum, tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun, karena kepolisian tunduk pada peradilan umum,” pungkasnya Narto (humaspoldasumsel/Zul).p






