Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

LPI-ASN Bakal Gelar Aksi di Kejati Sumsel Terkait Dugaan Adanya Penyimpangan Dana Revitalisasi Sekolah di OKU Timur

Ampuhnews.com | PALEMBANG — Lembaga Pemantau Integritas Aparatur Sipil Negara (LPI-ASN) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah swakelola tingkat TK, SD, hingga SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Proyek yang bersumber ini dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur tersebut disinyalir menyalahi petunjuk teknis (juknis) pengerjaan.

​Menanggapi temuan tersebut, LPI-ASN dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada pertengahan Oktober mendatang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

​Koordinator Aksi, Dipa Erwin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta konfirmasi di lapangan, ditemukan dugaan pengondisian secara sistematis.

Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan kepala sekolah penerima bantuan diduga kuat diambil alih serta dikelola pihak ketiga (rekanan) atas instruksi oknum pejabat di Dinas Pendidikan OKU Timur.

​”Pihak sekolah penerima bantuan diduga tidak memegang maupun mengelola anggaran yang telah dicairkan dari kas negara, melainkan langsung dikuasai oleh pihak ketiga. Beberapa kepala sekolah juga membenarkan bahwa pengerjaan fisik serta pengelolaan dana sepenuhnya diambil alih oleh pihak ketiga,” tegas pihak LPI-ASN.

​LPI-ASN menilai pengondisian proyek swakelola menjadi sistem borongan ke pihak ketiga berpotensi menurunkan kuantitas dan kualitas fisik bangunan, memicu penggelembungan biaya (mark-up), hingga muncul dugaan praktik commitment fee kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan OKU Timur.

​Dalam aksi demonstrasi yang bakal melibatkan sekitar 45 peserta dari kalangan pemuda dan mahasiswa, LPI-ASN membawa beberapa tuntutan utama kepada Kejati Sumsel:

Pertama, ​Memanggil dan memeriksa oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur atas dugaan pengondisian dan instruksi pengalihan proyek, serta Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur atas dugaan pembiaran.

Kedua, ​Memeriksa oknum pihak ketiga (rekanan) dan meminta keterangan dari seluruh kepala sekolah penerima dana revitalisasi guna membongkar aliran dana.

Ketiga, ​Mendesak BPKP dan Kejati Sumsel turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi fisik bangunan serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

​Surat pemberitahuan aksi akan disampaikan kepada Pihak Satintelkam Polrestabes Palembang dan ditembuskan ke BPKP Perwakilan Sumsel, Kejari OKU Timur, Inspektorat Daerah OKU Timur, serta insan pers.(*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles