Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Belum Buat Berita Acara Hasil Kunjungan Ke SPPG Tangga Takat, Ada Apa Dengan UPTD PU Kecamatan SU2

Ampuhmews.com Palembang – Menindaklanjuti beredarnya pemberitaan diduga bangunan bagian depan SPPG Tangga Takat diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi sorotan publik, para awak media mendatangi pihak UPTD Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU2) Kota Palembang, Rabu (7/10/2026).

Pasalnya dalam hal ini, pihak UPTD PU Kecamatan SU2, Selasa (22/9/2026) telah mendatangi SPPG Tangga Takat, untuk mengetahui dan mempertanyakan izin bangunan bagian depan tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, Jalan DI Panjaitan memiliki ketentuan Ruang Milik Jalan (Rumija) dengan lebar 20 meter.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, keberadaan bangunan di depan SPPG Tangga Takat diduga telah masuk ke dalam area Rumija tersebut. Kondisi itu membuat ruang yang tersisa dari batas Rumija diperkirakan hanya sekitar 8 meter.

Kepala UPTD PU Kecamatan SU2, Gama Wemi Rachmawaty membenarkan telah mendatangi SPPG Tangga Takat tersebut dan belum membuat berita acara hasil dari kunjungan tersebut.

“Kami mendatangi SPPG Tangga Takat, atas permintaan dari Camat SU2 yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masalah bangunan,” ujarnya.

ia sampaikan setelah adanya pertemuan dengan pihak SPPG atas nama Imam, pihaknya mempertanyakan terkait izin bangunan SPPG Tangga Takat tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut, Imam selaku pihak SPPG Tangga Takat meminta waktu untuk mencari izin bangunannya, karena belum tahu keberadaannya dimana. Hingga saat ini Imam belum menunjukkan adanya Izin Bangunan tersebut,” ungkapnya Gama.

Dalam hal ini, pihak UPTD Kecamatan SU2, tidak memberikan batas waktu kepada pihak SPPG Tangga Takat untuk menunjukkan bukti izin bangunan tersebut.

Namun awak media tetap mempertanyakan kapan batas waktunya. Gama menjawab dalam Minggu ini.

Lanjut pertanyaan awak media, jika dalam Minggu ini, tidak mendapatkan informasi adanya izin bangunan SPPG Tangga Takat tersebut, terkait dengan tindak tegasnya, Gama mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kota Palembang untuk tindak lanjutnya.

“Kami tidak bisa memutuskan sendiri karena UPTD PU Kecamatan SU2, sebagai perpanjangan tangan dari dinas PUPR kota Palembang,” tandasnya Gama (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles