Ampuhnews.com | Palembang — Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) Sumatera Selatan melaporkan sejumlah kegiatan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah instansi, termasuk Inspektorat Kota Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Polda Sumsel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari indikasi tumpang tindih pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, dugaan penggelembungan harga (mark-up), hingga dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Ketua TPMHK Sumsel, Afrianto Tri Putra, kepada awak media, Jum’at (16/10/26), meminta agar kegiatan-kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, TPMHK menyoroti 11 kegiatan dengan nilai pagu anggaran yang tercantum mencapai ratusan miliar rupiah, di antaranya belanja jasa kebersihan taman dan kebun sebesar Rp288 juta, rehabilitasi atau pemeliharaan halte senilai Rp1,5 miliar, pengadaan marka jalan sebesar Rp699,96 juta, serta pengadaan Zona Selamat Sekolah (ZOSS) senilai Rp600 juta.
Selain itu, laporan tersebut turut menyoroti pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) dengan pagu Rp119,78 miliar, pengadaan mobil skylift 18 meter senilai Rp2,5 miliar dan skylift 12 meter senilai Rp1,5 miliar, serta sejumlah kegiatan pemeliharaan penerangan jalan umum.
TPMHK juga memasukkan kegiatan perbaikan interior KMP Putri Kembang Dadar senilai Rp200 juta dan belanja BBM jenis Dexlite untuk kapal tersebut sebesar Rp216,07 juta dalam daftar yang diminta untuk diperiksa.
Soroti Dugaan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Pekerjaan
Dalam uraian pengaduannya, TPMHK menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi yang dianggarkan.
Pada kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan halte, misalnya, TPMHK menilai pekerjaan terhadap 30 unit halte diduga belum memenuhi volume yang direncanakan. Mereka juga mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dinilai hanya dilakukan secara ringan pada sejumlah halte.
Sementara itu, pada pengadaan marka jalan, TPMHK mengaku mempertanyakan realisasi pekerjaan karena menurut pemantauan mereka, sebagian pekerjaan disebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda maupun kekurangan volume.
TPMHK juga menyoroti kegiatan pengadaan ZOSS yang menurut mereka belum merata di sekolah-sekolah. Mereka menduga terdapat pekerjaan yang dibebankan kepada pihak sekolah, termasuk pengecatan, sehingga meminta agar pelaksanaan dan pembiayaannya diperiksa lebih lanjut.
Untuk kegiatan belanja jasa kebersihan taman dan kebun, TPMHK mempertanyakan keberadaan objek pekerjaan serta kemungkinan tumpang tindih anggaran dengan kegiatan pemeliharaan lainnya.
Melalui laporan tersebut TPMHK meminta Inspektorat Kota Palembang memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
TPMHK juga mendesak dilakukannya audit terhadap dokumen pencairan keuangan, pemeriksaan laporan pertanggungjawaban, serta penghitungan ulang volume pekerjaan dan kewajaran harga barang maupun jasa.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk membuktikan kebenaran dugaan yang kami sampaikan, sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,”ujarnya.
TPMHK Sumsel berharap laporan tersebut mendapat tindak lanjut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil audit dan pemeriksaan aparat berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian atas dugaan yang disampaikan serta menjadi bagian dari upaya pengawasan penggunaan anggaran daerah. (*)


