Ampuhnews.com | Palembang, – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut dugaan dua proyek pemasangan dan pengadaan pipa air bersih pada Perumda PDAM Tirta Musi Palembang Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Dalam aksi dan pernyataan sikap di Kejati Sumsel, Selasa (27/10/26), CACA Sumsel menyoroti dua kegiatan, yakni proyek pemasangan instalasi pipa PDAM di Jalan Azhari sepanjang 1,3 kilometer dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar pada TA 2025, yang dilaksanakan CV Tunas Muda Perkasa Indonesia.
Selanjutnya, proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi air bersih TA 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp33.360.238.000, yang dilaksanakan PT Perdana Abadi Perkasa. Pekerjaan tersebut mencakup sejumlah ruas jalan di Kota Palembang, antara lain Jalan HM Nurdin Pandji, Sako Baru, Pangeran Ayin, Siaran, Sematang Borang, Mayor Zen, dan Taqwa Mata Merah.
Atas kedua proyek tersebut, CACA Sumsel meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Aksi CACA Sumsel, Reza Fahlepie, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar. Menurut tuntutan organisasi tersebut, pemeriksaan fisik di lapangan diperlukan guna memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan anggaran yang digunakan.
CACA Sumsel juga mendesak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pipa transmisi air bersih TA 2026. Selain itu, mereka meminta agar Direktur Perumda PDAM Tirta Musi Palembang, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak ketiga atau kontraktor pelaksana dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Melalui aksi tersebut, CACA Sumsel berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Caca Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Namun, dugaan penyimpangan pada kedua proyek tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Sementara itu, massa aksi Caca Sumsel di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Iwan Setiadi, S.H., M.H..mengatakan berterima kasih kepada Caca Sumsel yang telah melakukan aksi damai.
Terkait tuntutannya kami terima berhubung ini laporan baru silahkan laporkan ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel,”pungkasnya. (*)


