Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Penanganan Perkara Karhutla, Bertambah 1 LP di Polres Lubuk Linggau, Ini Ungkapnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ampuhnews.com Palembang – Usai ikuti konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri secara virtual yang dipusatkan di Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (29/10/2026), terkait Penegakkan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), Ditreskrimsus Polda Sumsel lanjutkan gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Lounge Ampera Mapolda Sumsel.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin SIK MH mengatakan bahwa komitmen Gakkum Karhutla merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan dan mendukung program asta cita presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto.

“Kami dari jajaran kepolisian tidak akan membiarkan peristiwa Karhutla terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan baik dengan sengaja maupun kelalaian, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia sampaikan bahwa Kapolri, berkomitmen untuk melakukan Gakkum karhutla secara tegas dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.

“Hasil dari Gakkum Bareskrim Polri beserta Polda jajaran terhadap pelaku perorangan, kami telah membuat 287 Laporan Polisi (LP) dengan luas hutan yang terbakar, 5.859,12 hektar dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 245 orang,” ungkapnya

“Sedangkan untuk terhadap korporasi, kami telah membuat 104 LP, dengan luas lahan terbakar, 29.168 hektar dan telah ditetapkan 20 tersangka,” lanjutnya Asep.

Sementara dalam konferensi pers, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic SH SIK MH, mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu, Kapolda Sumsel telah menyampaikan beberapa kasus yang ditangani oleh Polda Sumsel berserta jajaran, terkait Karhutla.

“Hingga hari ini, karena ada penambahan satu LP terkait Gakkum Karhutla, sehingga jumlah total kasus yang ditangani Polda Sumsel berjumlah 63 LP terdiri dari 43 LP Perorangan dan 20 LP Korporasi,” ujarnya.

“Sedangkan untuk tersangkanya telah ditetapkan 53 perorangan dan 1 korporasi. Luas lahan yang terbakar dalam LP perorangan sebanyak 135,31 hektar dan LP Korporasi sebanyak 837,62 hektar,” lanjutnya.

Ia terangkan, bahwa proses perkara Karhutlah dari 63 LP tersebut, dimana dalam proses penyidikan beberapa perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Oleh karena itu dari proses penanganan perkara sebelumnya masuk dalam penyidikan sebanyak 32 kasus dan saat ini menjadi 27 kasus. Sedangkan untuk tahap I sebelumnya 23 kasus dan saat ini menjadi 10 kasus. Kemudian untuk P.19, sebelumnya hanya 3 kasus dan sekarang 17 kasus. Untuk tahap II atau P.21, sebelumnya 5 kasus dam saat ini 9 kasus,” terangnya Ronni.

Lanjut Ronni ungkapkan bahwa untuk perkara Karhutla terhadap LP Korporasi, seluruhnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sedangkan LP perorangan seluruhnya ditangani oleh Polda jajaran.

“LP perkara Karhutlah perorangan ditangani oleh jajaran Polda Sumsel yaitu Polres Banyuasin 6 LP, Polres Ogan Ilir 4 LP, Polres Muratara 1 LP, Polres Musi Rawas 2 LP, Poles OKU 2 LP, Polrestabes Palembang 4 LP, Polres Lahat 3 LP, Polres Empat Lawang 1 LP, Polres OKI 7 LP, Polres Muara Enim 3 LP, Polres OKUT 2 LP, Polres OKUS 1 LP, Polres PALI 3 LP, Polres Lubuk Linggau 2 LP Polres Muba Banyuasin 1 LP,” ungkapnya Ronni

Penambahan 1 LP terkait Karhutla daq konferensi pers hari ini, berasal dari Polres Lubuk Linggau. Lahan yang terbakar berjumlah 5 hektar dan pelakunya berhasil diamankan (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles