Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsTerkait Dugaan Penarikan Mobil Secara Paksa Oleh Debt Collector, Puluhan Massa...

Terkait Dugaan Penarikan Mobil Secara Paksa Oleh Debt Collector, Puluhan Massa PAJ 98 Sumsel Geruduk Leasing ACC

Ampuhnews.com Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Jaringan Aksi (PJA) 98 Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Kantor Leasing ACC Cabang Veteran, Jumat (3/5/2024) gelar aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen terkait penarikan kendaraan roda empat merk toyota Avanza dengan Nomor Polisi BG 1503 R pada, Kamis (24/4/2024) yang lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Kota Jambi.

Koordinator Aksi Ferdian mengatakan bahwa penarikan mobil avanza tersebut, yang dilakukan oleh leasing ACC telah mengangkangi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia, yang dibuat untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitir.

“Saat ini sering sekali terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya seperti penarikan kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) maupun 4 (empat), yang penarikannya secara paksa yang dilakukan oleh debt collector, yang saat ini meresahkan debitur,” ungkapnya.

Ia sampaikan bahwa hal ini menjadi atensi Polda Sumsel untuk melakukan penegakkan hukum, namun hal ini terjadi juga perampasan yang dilakukan oleh oknum debt collector pada mobil avanza tipe E Tahun 2018, warna silver dengan Nomor Polisi BG 1503 R dan setelah di cek mobil tersebut sudah dipool penitipan mobil di Jambi.

“Dari hal tersebut kami menduga Debt Collector tersebut mengaku atas nama leasing ACC. Pengambilan mobil tersebut dilakukan Debt Collector di jalan dan tanpa surat penyerahan secara sukarela oleh debitur dan hal ini menjadi tindak pidana perampasan kendaraan dan bisa dijerat Pasal 368 dan 365 KUHPidana ayat (2) (3) dan (4),” terangnya Ferdian.

Terkait dengan perampasan kendaraan tersebut, hari ini, PJA 98 Sumsel menuntut tutup Leasing ACC yang diduga turut serta dalam dugaan tindakan melindungi Debt Collector yang diduga melakukan penarikan mobil Avanza tersebut secara paksa.

“Tindakan Leasing ACC tersebut sudah merampas hak perlindungan konsumen dimana menggunakan Debt Collector untuk penarikam mobil tersebut dijalan, sedangkan penumpangannya ditelantarkan. Perbuatan ini jauh dari manusiawi dan diduga ada unsur pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta dan mendukung Polda Sumsel untuk penegakkan hukum di Sumsel terhadap dugaan keresahan yang dilakukan oleh oknum Dent Collector Leasing ACC yang diduga melakukan perampasan kendaraan mobil Avanza tersebut dijalan.

“Selain itu kami meminta kepada lembaga perlindungan konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikam sanksi keras dengan mencabut izin operasional Leasing ACC yang diduga lalai terhadap hak-hak perlindungan konsumennya (debitur),” ucapnya Ferdian.

Sementara ahli waris mobil Avanza dengan Nopol BG 1503 R, Reffi Alandri beberkan kronologi penarikan mobil avanza tersebut oleh oknum debt collector yang jumlahnya lebih kurang 12 orang.

Mobil Avanza tersebut merupakan milik orang tua saya. Mobil tersebut saya ke Jambi dan dinJambi diambil paksa gerombolan orang yang mengaku Debt Colleltor. Saya didipegang sekitar 8 orang dimasukkan kedalam mobil setelah penumpang yang lain diauruh keluar. Kemudian saya ditinggal begitu saja setelah mobil tersebut diambil secara paksa tanpa izin dari saya,” tutupnya Reffi (Dah).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES