Ampuhnews.com Palembang – DPW Pekat Sumatera Selatan (Sumsel), sambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Untuk menyampaikan aspirasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.
Hal ini diungkap oleh DPW Pekat Indonesia Bersatu (IB) Sumsel, Ir Suparman Romans dengan sapaan akrabnya Bang Parman yang didampingi Ketua DPW Generasi Muda Pekat IB Sumsel, M Ali Ruben SH beserta jajaran saat diwawancara awak media di Halaman Sekretariat KPU Provinsi Sumsel, Senin (11/11/2024).
“Saat ini sudah masuk tahapan kampanye, namun kami menginginkan KPU Provinsi Sumsel bersikap responsif terhadap aspirasi masyarakat, terutama yang kami sampaikan hari ini, yaitu terkait independensi, tranparansi dan perlakuan yang adil terhadap 3 (tiga) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.
Ia sampaikan bahwa pihaknya akan mendorong KPU Sumsel, agar berani bersikap tegas, apabila adanya terindikasi kecurangan baik teknis dilapangan maupun administratif yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan Gubernur dan Wagub.
“Dalam hal ini, kami juga memberikan masukan, bahwa saat ini adanya salah satu calon Gubernur Sumsel, ternyata memiliki hutang sebesar Rp 4.7 miliar dan telah digugat oleh salah satu kontraktor yang menjadi rekanannya, yang tidak diselesaikan sampai sekarang,” kata Bang Parman.
Lanjut Bang Parman beberkan bahwa dalam dialog hari ini, KPU Provinsi Sumsel, menyampaikan, norma-norma dari pada penyelenggaraan Pilkada, begitupun syarat-syarat lainnya.
“Ternyata yang kami tangkap, bahwa H Herman Deru tidak pernah mencantumkan adanya hutang, sebagai syarat pencalonan, karena dari pengadilan tata niaga tidak ada mencantumkan bahwa beliau ada hutang, artinya ada yang disembunyikan di sini. Kalau sudah disampaikan secara jujur, tentunya tidak ada gugatan,” bebernya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa mulai dari proses pendaftaran sampai verifikasi administrasi, KPU Sumsel tidak menemukan adanya laporan hutang dari yang bersangkutan. Peristiwa laporan gugatan hutang tersebut terjadi setelah Calon Gunernur ini sah bagai Calon Gubernur Sumsel.
“Bahkan pada masa kampanye, gugatan hutang ini baru mencuat dari pihak ketiga. Saya kira sudah layak dan pantas serta sudah selayaknya ada wewenang KPU sebagai penyelenggara yang menjaga transparasi, kredibilatas, indenpendensi dan mengawas, bahwa calon gubernur ini betul-betul yang berintegritas, kapabel, Transparansi,
berkualitas dan jujur,” harapnya Bang Parman.
Bang Parman berharap, agar KPU Sumsel segera mengundang H Herman Deru, untuk meminta klarifikasi, tentang kebenaran isu ataupun pemberitaan bahwa H Herman Deru digugat hutang oleh salah satu kontraktor yang mengerjakan pembangunan villanya yang ada di Kecamatan Gandus.
Dalam pertemuan, tadi dengan Ketua KPU Sumsel, didampingi 3 (tiga) komisioner lainnya, terkait dengan gugatan hutang, beliau menyampaikan akan dirapat plenokan, untuk diambil bagaimana keputusannya.
“Kami dari Pekat IB Sumsel, tetap akan mengawal permasalahan ini dan kami yakin KPU Sumsel bisa menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) dengan baik sebagai pengadil yang betul seadil-adilnya tanpa diskriminasi terhadap calon Gubernur dan Wagub Sumsel,” tegasnya.
Terakhir dia sampaikan bahwa sebagai warga masyarakat, wajib dan mempunyai hak untuk meminta kejelasan masalah gugatan hutang ini, kepada KPU Provinsi Sumsel.
“Terkait dengan pemasalahan gugatan hutang terhadap H Herman Deru, jika tidak ada tanggapan dari KPU Sumsel sebagai pengadil, kita punya cara lain, karena kita ini orang jalanan. Tetapi terlebih dahulu, kita masih akan melakukannya dengan langkah-langkah persuasif dan dialog secara kondusif,” tutupnya Suparman (Zul).






