Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di halaman Gedung Prof Dr Awaloedin Djamin MPA, Mapolda Sumsel, Jumat (21/2/2024),
Konferensi pers tersebut digelar terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) peredaran narkotika jenis sabu dan ektasi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Rabu (19/2/2025) beberapa hari yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, yang mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ektasi ini, diamkannya tersangka atas nama Ario Shima.
“Tersangka Ario Shima diringkus oleh anggota unit 2 Subdit 3 Ditrednarkoba Polda Sumsel dirumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2830 gram dan 1 butir ektasi,” katanya.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggotanya bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (19/2) sekira Pukul 18.00 WIB anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka dan didapatkan barang bukti tersebut narkotika jenis sabu dan ektasi, senjata api rakitan dan 5 butir amunisi. Menurut tersangka, didapat dari seorang pembeli yang menukarnya dengan 1 gram sabu-sabu,” ujarnya Harissandi
Lanjut Harissandi beberkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari P (45) yang menjabat Kepala Desa di salah satu Desa yang ada diwilayah Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2830 gram didapatkanya dari oknum Kepala Desa dengan inisial P(45) dengan cara diantarkannya ke Hotel Sukur di Daerah Muara Dua Kabupaten OKUS,” bebernya.
Terakhir dia tambahkan bahwa tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan dan narkoba, yang baru bebas pada November 2024, beberap bulan yang lalu.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya Harissandi (Zul).






