Ampuhnews.com Palembang – Ketua Tim Investigasi Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro, Kalturo angkat bicara terkait kasus peredaran pupuk ilegal merek “Cap Garuda” di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Beredarnya Kasus pupuk tersebut menimbulkan polemik tajam setelah pemilik toko “SAM” dengan inisial MF diduga kuat di Backingi oleh oknum Polisi “A”.
“Pupuk ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Kami tidak bisa mentolerir hal tersebut yang jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Laporan warga terkait pupuk ilegal memicu tindakan investigasi pada awal Februari 2025, di mana tim LBPH KOSGORO menemukan bahwa pupuk “Cap GARUDA” yang dijual di kios “SAM” tidak memiliki izin resmi. Hal tersebut berdasarkan surat keterangan resmi dari Dinas Pertanian Sumatera Selatan, mereka memastikan bahwa pupuk tersebut ilegal.
“Pendanaan operasi sepenuhnya berasal dari kami, tetapi hasilnya nihil. Pelaku dilepaskan begitu saja. Hal ini mencederai prinsip dasar keadilan,” ungkap Kalturo dengan nada tegas.
Dalam kasus ini, Lebih jauh, Kalturo ungkapkan bahwa adanya dugaan campur tangan oknum aparat, karena ketika tim mencoba meminta klarifikasi kepada pihak keluarga MF, mereka justru ditemui oleh menantu MF, seorang aparat berinisial “A,” yang menyebut bahwa kasus ini ditangani oleh seorang perwira di Polda Sumsel.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan penyelesaian yang transparan,” ucapnya.
Mengutip aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, aktivitas memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Lebih lanjut, KUHP Pasal 55-56 menyatakan bahwa pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai sanksi hukum. “Aturan ini ada untuk ditegakkan, bukan diabaikan. Kami menuntut langkah tegas dan nyata,” ungkapnya Kalturo.
Dampak peredaran pupuk ilegal, sangat merugikan petani yang bergantung pada kualitas produk untuk hasil panen yang optimal.
“Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan petani terhadap sistem hukum dan pengawasan distribusi pupuk akan hancur. Hal Ini bukan hanya sekadar tentang MF, tetapi juga tentang melindungi petani dan keberlanjutan sistem agraris kita,” ujarnya.
LBPH KOSGORO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. oleh karena itu pihaknya meminta dukungan dari seluruh instansi terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
“Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi petani, dan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” bebernya Kalturo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang lemah menciptakan celah bagi pelaku untuk berulang kali melakukan kejahatan. LBPH Kosgoro menegaskan bahwa ini adalah momen penting untuk mereformasi sistem pengawasan distribusi pupuk agar lebih ketat.
“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga perbaikan sistem agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak Kalturo berharap Kapolda Sumsel dapat memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan masyarakat.
“Dalam hal ini, kepercayaan petani sedang dipertaruhkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi kepentingan mereka,” tandasnya.
Kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen aparat dalam menjaga keadilan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal (Ril/Zul).






