Ampuhnews.com Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) Sumatera Selatan kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menangkap Tersangka YE, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
YE ditangkap di Jalan Kebun Bunga Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/5/2025) sekira Pukul 17.45 WIB.
Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa YE, merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.
“YE ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan dimasukkan dalam DPO Kejari Muba, sejak 16 Desember 2024.,” katanya kepada awak media.
Lanjut ia terangkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YE merupakan pegawai BRI kantor unit Sekayu Kota yang menjabat sebagai Mantri atau tenaga pemasar Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang fokus melayani masyarakat, khususnya di sektor mikro.
“YE salah satu pegawai yang berperan sebagai ujung tombak pelayanan BRI di lapangan, yang langsung berhubungan dengan nasabah, khususnya pelaku UMKM termasuk salah satunya, bertugas menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” terangnya Vanny.
Lebih lanjut Vanny beberkan bahwa Perkara ini terungkap berawal pada Tahun 2022-2023 BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana KUR kepada Nasabah dan disinyalir terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR tersebut.
“Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR tersebut yang diberikan oleh BRI melalui YE kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif dan berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat tidak dijalankan,” bebernya.
Terakhir dia Sampaikan, atas perbuatan tersangka, terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).
“Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejari Muba, kemudian dibawa ke Kejari Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandasnya Vanny (Zul).






