Ampuhnews.com Palembang – Terkait dugaan tindak pidana penggelapan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para pemilik kapling tanah atau klienya, Ahmad Rendy SH, selaku kuasa hukum Moh Effendi gelar konferensi pers dengan awak media di Hotel Wisata Jalan Letkol Iskandar Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Rabu (28/5/2025).
Moh Effendi dalam hal ini mewakili 536 orang 536 orang pemilik kapling tanah Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (KOPSUDAS).
Selaku kuasa hukum, Ahmad Rendy mengatakan bahwa konferensi pers ini, dilakukan sebagai bentuk klarifikasi dan penguatan aspirasi hukum masyarakat terhadap persoalan yang sedang berjalan saat ini.
Sebelumnya ia mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Selatan (Sumsel) beserta jajaran atas komitmenya dalam mewujudkan penegakkan hukum yang profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami yakin dibawa kepemimpinan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, sebagai Kapolda Sumsel, semangat penegakkan hukum yang adil dan transparan akan terus terjaga demi kepentingan rakyat,” ucapnya.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan atas 5 SHM yang merupakan milik 536 orang selaku pemilik kapling yang saat ini dikuasai oleh ahli waris dari almarhum Drs H Imron Usmar, pihaknya, 1 Oktober 2024 telah membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/1095/X/2024/SPKT/Polda Sumsel.
“Dalam hal ini ahli waris almarhum Drs H Imron Usmar yaitu Kurima dan anaknya yang bernama Novalianto Kurniawan. Saat ini sudah kami laporkan diduga pelaku dugaan penggelapan atas 5 SHM milik para pemilik kapling yang merupakan klien kami,” katanya Rendy.
Lanjut Rendy menegaskan bahwa dalam hal ini, Moh Effendi, tidak bertindak atas nama pribadi melainkan sebagai Ketua Tim 7 yang merupakan tim resmi yang dibentuk oleh 536 orang pemilik kapling KOPSUDAS.
“Tim 7 ini diberi mandat dan kuasa tertulis oleh para pemilik tanah untuk mengurus, memperjuangkan dan menyelesaikan permasalahan kepemilikan atas tanah kapling tanah tersebut yang telah melunasi kewajibannya sejak Tahun 1983,” ujarnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa hingga saat ini 536 pemilih kapling belum menerima sertifikat dan diketahui sertifikat tanah tersebut masih berada dalam penguasaan Kurima dan Novalianto Kurniawan yang telah mengklaim sebagai penerus kuasa dari alamarhum Drs H Imron Usmar.
“Secara hukum perdata kuasa berakhir secara otomatis ketika pemberi atau penerima kuasa meninggal dunia, sehingga tidak ada dasad hukum yang sah bagi ahli waris untuk terus menguasai SHM tersebut,” terangnya Rendy.
Terkait dengan kasus ini, Rendy beberkan bahwa terlapor atas nama Novamianto Kurniawan merupakan seorang notaris dan PPAT di Provinsi Jawa Barat.
“Dengan kapasitas jabatannya semestinya Novalianto Kurniawan, menjunjung tinggi integritas dan etika profesi bukan justru mempertahankan penguasaan atas dokumen penting milik orang lain tanpa haki,” jelasnya.
Oleh karena itu para pemilik kapling melalui kuasa hukumnya, melaporkan Kurma dan Novalianto Kurniawan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam hal ini tujuan dari pemilik kapling melaporkan kedua diduga pelaku penggelapan bukanlah karena konflik, melainkan untuk memperoleh kembali hak atas sertifikat tanah mereka yang telah lunas sejak lebih dari 40 Tahun.
“Kami yakin dan percaya kepada Polda, dalam Sumsel, dalam penanganan perkara ini akan dilakukan secara adil, objektif dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya Rendy (Zul).






