Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsTerkait Tuntutan Aksi Demo KAMPP, Ini Kewenangan Bapenda Kota Palembang Terhadap Perusahaan...

Terkait Tuntutan Aksi Demo KAMPP, Ini Kewenangan Bapenda Kota Palembang Terhadap Perusahaan Parkir Progresif

Ampuhnews.com Palembang – Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPP) gelar aksi damai di depan Kantor Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palembang, Selasa (10/5/2025).

Dalam aksi tersebut mereka menuntut meminta audit pajak yang dipungut oleh Bapenda Kota palembang karena diduga ada kebocoran serta meminta periksa dan evaluasi semua perusahaan parkir progresif diduga melanggar perda restribusi.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bapenda Kota Palembang melalui Kasubid PDL 1, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa bukan wewenang Bapenda Kota Palembang dalam menetukan biaya restribusi parkir oleh Perusahaan Parkir Progresif.

“Dalam hal ini kita contohkan salah satu Perusahaan Parkir Progresif yaitu di Palembang Indah Mall (PIM), dimana yang menentukan tarif parkir mereka sendiri dan yang penting setiap transaksi dari omset mereka kita kenakan pajak 10 persen,” katanya.

Lanjut ia beberkan bahwa dari setiap gate parkir otomatis yang dimiliki Perusahaan Parkir Progresif, pihaknya telah memasang alat otomatis yaitu tapping bok yang langsung terkoneksi secara online dengan Bapenda Kota Palembang setiap transaksinya.

“Alat otomatis tersebut dilindungi perjanjian dengan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya dalam hal ini juga diawasi oleh Korsubgah KPK,” bebernya Hendra.

Lebih lanjut Hendra terangkan bahwa terkait dengan kebocoran, pihaknya sudah melakukan secara sampling dari tiket parkir yang diambil dari pengelola parkir untuk dicek dan semuanya tercatat.

“Jika dalam setiap omset transaksi oleh Perusahaan Perkir Progresif terjadi selisih atau tidak sama sesuai laporan masuk secara otomatis ke kita, maka kita panggil pihak pengelola untuk dicari dimana terjadi selisih tersebut, karena hal ini juga diawasi oleh Korsupgah KPK,” teranganya.

Terakhir dia sampaikan secara tegas bahwa Bapenda Kota Palembang mempunyai wewenang hanya untuk menerima pajak 10 persen dari setiap perusahaan parkir progresif berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

“Terkait dengan aksi dari kawan-kawan KAMPP merupakan hak mereka dalam setiap menyampaikan pendapat di muka umum, karena mereka dilindungi Undang-Undang,” tandasnya Hendra (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES