Ampuhnews.com Palembang – Palen Satria SH, selaku kuasa hukum AB (21), mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (2/7/2025), melakukan pendampingan saksi korban dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LPLP/B/1793/VI/2025/SPKT/Polrestanes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan LP tersebut, AB merupakan korban perampasan kendaraan mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BG-1952-OY atas nama M Fikri Albasyroh yang diduga oleh pihak leasing ACC.
Hal ini diungkapkan oleh Palen Satria selaku kuasa hukum korban, yang mengatakan bahwa mobil kliennya tersebut dirampas dijalan oleh oknum Debt Collector (DC) yang mengaku dari leasing ACC.
“Hal tersebut terjadi di Depan Pondok Pindang Burung, Jalan Gubernur H A Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada, Rabu (11/6/2025) sekira Pukul 13.00 WIB dan membuat LP pada, Kamis (12/6/2025),” katanya kepada awak media usai melakukan pendampingan saksi korban.
Ia terangkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Eksekusi yang harus melalui penetapan pengadilan.
“frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD dan hal Ini berarti, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melibatkan pengadilan,” terangnya Satria.
Lanjut Satria sampaikan bahwa katagori kredit macet berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 yaitu Lancar (1 sampai dengan 60 hari), Bermasalah (61 s/d 120 hari) dan Macet (121 s/d 180 hari).
“Pembayaran yang menunggak dibawah 6 (enam) Bulan belum dikatagorikan kredit macet. Terkait dengan jaminan fidusia harus diselesaikan di pengadilan, bukan dijalan dan kalau pun diserahkan oleh kreditur kepada debitur harus secara sukarela dan bukan dipaksa atau dirampas,” ujaranya
Lebih lanjut dia beberkan bahwa saksi korban yang dipanggil oleh pihak penyidik Pidum Polrestabes Palembang hari ini, telah menyampaikan dan menerangkan, telah terjadinya perampasan satu unit mobil oleh oknum DC, sebagai tindak lanjut perkara ini.
“Pelapor dan saksi korban telah diambil keterangannya dalam perkara ini, oleh karena itu, saya minta segera diambil mobil yang dirampas sebagai barang bukti untuk membuktikan terbukti atau tidak perbuatan perampasan mobil tersebut dan jika terbukti ada sangsi hukumnya dengan tuntutan 9 (sembilan) Tahun penjara,” tandasnya Satria (Zul).






