Ampuhnews.com Palembang – Tim Samsat Nasional, terdiri dari Polri, Kementerian Dalam Negei (Kemendagri) dan PT Jasa Raharja gelar Penandatanganan program kerja atas rekomendasi Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran (TA) 2024 bertempat di Ballroom The Arista Hotel Jalan kapten A rivai Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Kamis (22/2/2024).

Penandatangan program kerja tersebut ditandatangani oleh Direkrur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Sik, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana SSos MSi dan PLh Sasditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr hendriwan MSi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Pj Gubernur Sumsel Dr H Agus Fatoni MSi, Kapolda Sumsel Irjen pol A Rachmad Wibowo SIk, Dirut PT Jasaraharja Dr Rivan A Purwantono SH MH, serta para Kabapenda dan Direktur Lalulintas Sumsel, Jabar, Sumut, Banten, Kep Babel, Jambi, Bengkulu dan Lampung.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa kegiatan hari ini, merupakan tindaklanjut dari Rakor pembinaan Samsat Tingkat Nasional TA 2024 yang digelar di Bandung pada, 11 Januari 2024 yang lalu, dimana menghasilkan 5 (lima)!rekomendasi terkait pelaksanaan Kesamsatan di Indonesia.
“Lima rekomendasi tersebut diantaranya yaitu validitas data, peningkatan pelayanan kesamsatan, memberikan relaksasi di masing-masing samsat seluruh indonesia, melakukan kegiatan bersama untuk penegakkan hukum dan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas tentang penghapusan data Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ranmor,” katanya
Ia ungkapkan bahwa Tim Pembina Samsat Pusat dan Daerah membuat rencana aksi ketok program tahunan yang menjabarkan lima rekomendasi tersebut, yang sudah ditandatangani oleh Tim Samsat Nasional.
“Dalam penjabaran lima rekomendasi tersebut, ada beberapa program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk Tahun 2024,” ungkapnya mantan Dirgakkum Korlantas Polri.
Lanjut Aan juga ungkapkan selain itu, hari ini akan dilaksanakan Kick Off untuk implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Dengan dilaksanakan Kick Off tersebut, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi dan penentuan kendaraan yang akan dihapuskan, dengan mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga sampai kepada tahapan penghapusan,” bebernya.
Lebih lanjut dia terangkan beberapa tahapan penghapusan data Regident Kendaraan sesuai dengan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu Penghapusan data Regident kendaraan juga bisa diajukan oleh masyarakat karena kendaraannya sudah tidak ada atau hilang atau rusak. Kemudian penghapusan kendaraan di Kantor Kepolisian yang tidak diambil oleh pemiliknya yang menjadi barang bukti karena terlibat pidana atau kecalakaan.
“Selain itu juga kita akan melakukan penghapusan data kendaraan yang sudah lima Tahun plus dua Tahun yang tidak melakukan perpanjangan STNK,” terangnya
Sementara Pj Gubernur Sumsel, Dr H Agus Fatoni MSi berharap tim pembina samsat bisa menjalankan rekomendasi, diantaranya dari sisi Penerintah Daerah (Pemda) bisa mengambil langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan khususnya untuk bisa memperbaiki data.
“Pemda bisa mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan kepala daerah, diantaranya penghapusan BBN2 oleh kepala daerah agar tertip data, kemudian pendapatan juga meningkat. Kemudian penghapusan pajak progresif, hendaknya bisa dihapuskan oleh Kepala Daerah agar lebih tertip dan lebih objektif lagi,” harapnya.
Dilanjutkan Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan kegiatan ini sebagai wujud telah terlaksananya secara baik kolaborasi antara pembina samsat nasional dan daerah.
“Tim pembina samsat nasional dan daerah telah mampu mengindentifikasi, seperti contoh saat ini dapat diketahui baru sekitar 77% saja yang telah melakukan daftar ulang. Semoga penerapan pasal 74 diharapkan ini dapat dipahami masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kebdaraan,” tutupnya Rivan (Zul).






