Ampuhnews.com | Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK INDONESIA) dan PB. Front Pemuda Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan (PB.FPMP) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba tahun 2019-2024.
Aksi yang koordinatori oleh Mukri A.Syukri.S.Sos.I.,M.Si di dampingi oleh Koordinator Lapangan Rahmad Soleh, S.Ag usai melakukan aksi mengatakan Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
“Menyikapi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun 2019-2024 yang mencapai sekitar Rp:10.991.839.056. yang diduga jalan ditempat.
Di mana sebelumnya,” Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor:PRINT-166/L.6.16/Fd.1/02/2025,”tambahnya.
Dana Hibah PMI harusnya di gunakan untuk operasional darah yaitu pembelian kantong darah, Alat-alat transpusi dan makanan untuk donor, Nyatanya di gunakan untuk Gaji, operasional pengurus PMI dan membeli kendaraan sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal dana hibah PMI Kabupaten Muba.
Adapun tuntutan kami ke Kejati Sumsel dalam aksi unjuk rasa ini sbb ;
1.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mengusut tuntas Dungaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Kabupaten Muba Tahun 2019-2024 yang diduga Syarat dengan Korupsi.
2.Meminta Kepada kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Pro Aktif dalam menangani Dugaan Korupsi penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin 2019-2024 Tersebut.
3.Meminta Kepada Bapak Kajati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Memangggil Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara PMI Kab.Muba atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tahun 2019-2024, Walaupun Telah Mengembalikan tetapi tidak menghilangkan Unsur Pidana-Nya.
Dan,”kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera menindaklajuti laporan kami,”pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel ) yang di terima oleh Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan terkait dugaan penyelewengan dana hibah PMI Kabupaten Muba tahun 2019 – 2024.
“Sudah di tangani oleh Kejari Muba tapi belum dapat di tingkatkan untuk informasi selanjutnya dapat di pertanyakan dengan Kejari Muba,”jelasnya.






