Ampuhnews.com | Palembang – Institut Anti Corruption sambangi Kejagung RI untuk mempertanyakan laporan Dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) tentang Pengunaan Anggaran Dana Desa di beberapa Desa pada Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Andika Pratama Ketua IAC di dampingi oleh Ihsan A Seketaris IAC kepada awak media usai mepertanyakan Laporan ke Kejagung RI, Rabu (09/07/25).
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan kami Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nevotisme Tentang Pengunaan Anggaran Dana Desa Pada Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Hari ini, kami yang tergabung dalam Istitute Anti Curruption Indonesia mempertanyakan laporkan Kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Terkait Adanya Dugaan Pennyalagunaan Wewenang Dan Jabatan serta Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan Anggaran Dana Desa Pada Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2024 serta kami juga melengkapi laporan berkas kami ,”ujarnya.
Adapun Beberapa Desa-Desa kami Laporkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut Sebagai Berikut ;
1.DESA PENANDINGAN Saudar (NS)
2.DESA TANJUNG PASIR Saudara (SY)
3.DESA TANJUNG TIGA Saudara (DD)
4.DESA TEBING ABANG Saudara (NH)
5.RANTAU BAYUR Saudara (HF)
6.DESA PAGAR BULAN Saudara (KR)
7.DESA LUBUK RENGAS Saudara (MA)
8.DESA LEBUNG Saudara (RD)
9.DESA TANJUNG MENANG Saudara (IR)
10.DESA SEMUNTUL Saudara (SN)
11.DESA SUNGAI PINANG Saudara (AF)
12.DESA SUNGAI LILIN Saudara (SP)
13.DESA SRIJAYA Saudara (ST)
14.DESA TALANG KEMANG Saudara (OD)
15.DESA SEKARELA Saudara (BM)
Oleh karena itu,”kami memandang perlu untuk mempertanyakan laporan kami serta Permasalahan Di Atas Ke Supremasi Hukum Guna Di Tindakljuti Dan Di Proses sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia, demi Pengelolaan yang Bersih dan Bebas Dari Praktek-Praktek KKN Sebab,, diduga adanya Dugaan unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa tersebut,”tambahnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, maka kami, mempertanyakan tidak lajut Laporan Pengaduaan kmi dan juga menambahkan berkas-tambahan yang kami anggap perlu terkait laporan kmi.
Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Dengan Meminta Sebagai Berikut :
1.Mendukung Kejaksaan Agung RI Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nevotisme Di Sumatera Selatan
2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Beberapa Desa Di kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana Telah Kami Uraikan Di Atas
3.Meminta Kepada Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung RI melalui JAMpidsus untuk segera membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgasus P3TPK) Guna Memanggil Dan Memeriksa Beberapa Kepala Desa Yang Ada Di Kecamatan. Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.






