Ampuhnews.com Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan Kantor PT PU, PT BBS, PT SAL dan rumah saksi atas nama WS, Jum’at (11/7/2025).
Penggeledahan tersebut terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi Kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp 1,3 Triliun,” katanya.
Lanjut dia beberkan 4 (empat) lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
“Lokasi yang digeledah yaitu Rumah saksi inisial WS, Kantor PT BSS dan PT SAL, di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Sedangkan PT PU, di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang,” bebernya Vanny.
Lebih lanjut Vanny ungkapkan bahwa Kegiatan penggeledahan di empat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor ini,” tandasnya Vanny (Zul).






