Palembang, – Pernyataan hakim dalam vonis kasus impor gula tak hanya menggema di ruang sidang, tetapi juga memicu perdebatan publik dan opini hukum. Dengan lugas, hakim menyatakan kebijakan impor gula “lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis” daripada demokrasi ekonomi Pancasila. Ini bukan sekadar diksi, melainkan pukulan telak yang mengguncang fondasi ekonomi bangsa.
Meski pejabat terkait, Tom Lembong, tidak terbukti berniat jahat atau mencari keuntungan pribadi, sorotan tajam pada “pendekatan kapitalis” ini adalah peringatan serius. Ini bukan tentang menghukum satu individu, melainkan tentang sistem yang sedang kita bangun, serta nasib produsen lokal dan jutaan konsumen yang dipertaruhkan.
Bayangkan sejenak. Jika pasar diberikan kebebasan penuh layaknya lautan lepas tanpa nahkoda, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari setiap gelombang yang datang? Di satu sisi, kita punya Pasal 33 UUD 1945, sebuah kompas yang jelas: perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan, demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Negara, dengan peran vitalnya, seharusnya menguasai cabang-cabang produksi penting untuk hajat hidup orang banyak—menjadi benteng kokoh dari terjangan badai kapitalisme murni.
Namun, dalam kasus gula ini, kompas itu seolah terabaikan. Kebijakan justru terlihat condong pada logika pasar bebas, mengundang serangkaian bahaya laten yang mengancam. “Ekonomi kapitalis” di sini adalah sistem yang mengedepankan mekanisme pasar bebas murni, dengan campur tangan negara yang minimal. Fokusnya adalah efisiensi dan akumulasi modal sebesar-besarnya. Sebaliknya, demokrasi ekonomi Pancasila menekankan asas kekeluargaan, keberpihakan pada rakyat banyak, dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting demi kemakmuran bersama.
Perbedaan fundamentalnya jelas, kapitalisme berorientasi profit individual atau korporasi, sementara Pancasila berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat.
Dulu, kita percaya pasar bebas akan menciptakan persaingan sehat dan harga yang adil. Namun, kenyataannya seringkali justru terjadi monopoli dan oligopoli terselubung. Segelintir raksasa modal, dengan izin impor yang terlalu longgar, seakan memegang kendali penuh atas pasokan gula. Ini terjadi karena kuota impor yang besar hanya diberikan kepada sedikit perusahaan, atau kriteria izin impor yang bias dan lebih menguntungkan pemain besar. Mereka bukan hanya pemain, tapi penguasa arena. Mereka bisa dengan leluasa menentukan harga, memeras konsumen di perkotaan, dan menekan petani tebu di pedesaan hingga tak berdaya. Pasar yang “bebas” ini, secara paradoks, justru menjadi ajang dominasi, bukan keadilan.
Selain itu, celah lebar terbuka bagi korupsi dan ketidaktransparan. Ketika prosedur dan regulasi diabaikan demi dalih “kelancaran bisnis”—misalnya, izin impor diterbitkan tanpa rekomendasi yang jelas dari kementerian atau lembaga teknis terkait yang memahami kebutuhan riil pasar dan kondisi petani lokal—itu bukan hanya melanggar aturan. Itu sama dengan membuka pintu belakang rumah bagi pencuri. Uang rakyat yang seharusnya kembali untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur, menguap entah ke mana, masuk ke kantong-kantong pribadi. Kepercayaan publik terkikis, dan keadilan menjadi ilusi.
Ironisnya, tujuan impor gula adalah menstabilkan harga, namun faktanya harga gula seringkali tetap tinggi di pasaran. Mengapa? Karena alih-alih sampai ke rakyat dengan harga terjangkau, gula impor justru membanjiri pasar dan menjatuhkan harga jual gula petani lokal. Para petani, yang seumur hidup bergantung pada tebu, mendapati hasil panen mereka tak lagi dihargai sepadan, membuat mereka merugi dan enggan menanam lagi. Siapa yang paling diuntungkan dari skema ini? Tentu saja para importir besar, para nakhoda “lautan bebas” ini, yang bisa memainkan harga di tingkat konsumen atau memanfaatkan rantai distribusi yang panjang untuk mempertahankan margin keuntungan.
Pada akhirnya, filosofi “ekonomi kapitalis” tanpa kendali ini mengubah gula—yang merupakan kebutuhan dasar—menjadi sekadar komoditas untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Jutaan keluarga Indonesia, terutama dari kalangan menengah ke bawah, harus merogoh kocek lebih dalam untuk secangkir teh manis atau sepiring lauk pauk. Ini bukan lagi tentang kemakmuran bersama, melainkan tentang segelintir pihak yang makmur di atas kesulitan banyak orang.
Kasus impor gula Tom Lembong adalah gong peringatan bagi para pembuat kebijakan. Ini bukan sekadar hukuman, melainkan refleksi mendalam tentang sistem dan filosofi ekonomi yang sedang kita anut. Apakah kita akan terus condong pada pendekatan yang berpotensi merugikan mayoritas rakyat demi segelintir pebisnis besar? Atau kita akan kembali teguh pada amanat Pasal 33 UUD 1945?
Ini berarti, Negara harus hadir kembali, menjadi nahkoda yang kuat di lautan pasar. Regulasi harus ditegakkan untuk mencegah monopoli dan memastikan keadilan, termasuk penetapan kuota impor yang ketat dan berbasis data, serta mekanisme penetapan harga yang adil. Sektor vital seperti pangan harus dikendalikan demi kepentingan publik, bukan semata-mata profit korporasi. Pengawasan rantai pasok harus transparan dan ada insentif serta perlindungan bagi petani tebu agar mereka tidak merugi.
Pilihan ada di tangan kita, para pembuat kebijakan dan seluruh rakyat Indonesia. Akankah kita membiarkan pasar bebas menenggelamkan haluan bernegara, ataukah kita akan memegang erat kompas konstitusi untuk membangun negeri yang adil dan makmur bagi seluruh rakyatnya? Masa depan bangsa dipertaruhkan dalam setiap kebijakan yang kita ambil.
Oleh: Dipa Erwin
(Pengajar di Madrasah)






