Ampuhnews.com Palembang – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 (dua) orang tersangka, Jumat (25/7/2025) dalam Perkembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 22 orang di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025) kemarin,
OTT tersebut dilakukan oleh Tim Tipidsus Kejati Sumsel diduga adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) Anggaran Dana Desa (ADD) se-Kecamatan Pagar Gunung.
Hal ini disampaikan oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa penetapan 2 orang tersangka tersebut telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu atas nama dengan inisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendaharanya,” katanya.
Lanjut Ia juga sampaikan bahwa kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang sejak 25 Juli – 13 Agustus 2025.
Sampai saai ini, para saksi yang sudah diperiksa, dalam perkara OTT yang diduga adanya Pungli ADD, Lebih kurang berjumlah 20 orang.
“N dan JS ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, tetapi juga dilakukannya pada Tahun – Tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya vanny.
Lebih Lanjut Vanny ungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan ADD sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi.
“Dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp 65 Juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan ADD yang seharusnya dimanfaatkan, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa,” jelasnya.
Terakhir dia tambahkan bahwa dugaan Pungli yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan Instansi Pemerintah.
“Dalam perkara OTT ini, kedua Tersangka meminta iuran untuk para Kades masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp 7 Juta dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3.5 Juta kepada Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung yang bersumber dari ADD yang termasuk dalam Keuangan Negara,” tandasnya Vanny (Zul).






