Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsPST dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde Minta Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka...

PST dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde Minta Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Ishak Mekki Dalam Kasus Pasar Cinde

Ampuhnews.com | Palembang – Massa yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde geruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kasus Pasar Cinde menjadi perhatian Publik.

Massa yang di Koordinatori oleh Dian HS dan di dampingi oleh Koordinator aksi Syaikh M.Amrullah dalam orasinya menyampaikan,”kasus Pasar Cinde menjadi perhatian Publik mulai dari kurang lebih Tahun 2017 protes mempertahankan dan 2019 Protes dihancurkan atau dirobohkannya Pasar Cinde bangunan Cagar Budaya, dan Tahun 2025 sangat menjadi perhatian khalayak ramai Ketika Mantan Gubernur SumSel Alex Noerdian dan Mantan Walikota Palembang Harmojoyo serta 3 orang lainnya ditetapan Tersangka dalam Kasus Pasar Cinde,”ujar Dian HS.

“Pasar Cinde adalah Pasar dengan nama dan bangunan yang bersejarah di Kota Palembang Sumatera Selatan, nama Cinde berasal dari Petilasan Pangeran Ario Kesumo Kesumo Abdurohim, Petilasan tersebut kemudian dijadikan makam yang disebut Cinde Welang, kata pemerhati sejarah Kota Palembang Raden Muhammad Ikhsan. Pasar Cinde ini dibangun Tahun 1958. Pasar Cinde pada masa itu adalah Pasar Moderen dengan arsitektur mengadopsi gaya Pasar Johar Semarang denga ada tiang cendawan besar dan ruang terbuka dilantai dua. Dan kemudian pasar Cinde ini menjadi Pasar kebanggan Palembang serta Sumatera Selatan. Serta menjadi Pasar Icon serba ada,”tambahnya.

Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian Team PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) dan PERGERAKAN PEMUDA PEDULI PASAR CINDE (P4), Domunen yang kami dapatkan melalui Investigasi, asal muasal biang masalah terhadap Pasar Cinde adalah niat baik awal Pemerintahan Kota Palembang untuk memperbaiki Pasar Cinde dengan alasan tidak terawat, kumuh, jorok dan sebagainya. Lalu PEMKOT pada masa itu mengajukan surat kepada Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan prihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang untuk penambahan modal bagi Perusahan Daerah Pasar Palembang Jaya yang mengelola Pasar Cinde ditandatangani oleh Waliota Palembang Harnojoyo.

Kemudian PEMPROV melalui surat nomor 188.342/03102/111/2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ishak Mekki meminta kepada Pemerintahan Kota Palembang untuk terlebih dahulu di Raperda itu menghapus asset tetap Pasar Cinde sebagai pernyetaan modal pemerintah kota Palembang,”ternyata kami pandang dan Analisa inilah yang menjadi awal niat baik menjadi mala petaka berubah menjadi niat jahat. Sampailah pada proses pembongkaran, penghancuran terhadap pasar cinde. Padahal pusar cinde sudah masuk kategori Cagar budaya dengan penetapan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Nomor 179 a/KPTS/disbud/2017. Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Cagar Budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama dan atau kebudayaan

“Dengan telah hancur leburnya Pasar Cinde yang mengorbankan Cagar Budaya, Pedagang Pasar Cinde, Penyertaan Modal dalam bentuk bangunan dan tanah, maka Tahun 2025 diteapkanlah TERSANGKA oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, yaitu Mantan Gubernur Sumsel, Mantan Walikota Palembang, Mantan Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov SumSel, Direktur Perusahaan Magna Beatum, Kepala Cabang Perusahaan Magna Beatum,”ujarnya.

“Kemudian Pihak Kajati melalui Penyidiknya sudah memenggil dan memeriksa sebanyak 74 Saksi diantaranya Pejabat yang masih aktif sekarang DPR RI yaitu Mantan Gubernur SumSel Ishak Mekki yang duah dipanggil 2 kali, serta juga banyak pejabatlainnya,”ujarnya.

Dalam kasus Pasar Cinde ini, kami yakin banyak yang terlibat atau berdosa berjama, ah terhadap Pasar Cinde tersebut.

Maka kami nyatakan sikap dan menuntut Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung serta mengapresiasi pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan penindakan, pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan dengan penetapan 5 Tersangka dalam kasus Pasar Cinde.

2.Meminta Kejati Sumsel untuk menetapkan juga para Tersangka dan atau para tersangka lainnya dalam pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010.

3.Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menetapkan juga para Tersangka lainnya dalam pengembangan pemeriksaaan terhadap saksi. Atau dengan kata lain naikan status Saksi menjadi Tersangka

4.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Penyediknya ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ TERSANGKA terhadap Mantan WAKIL GUBERNUR SUMSEL PRIODE 2013-2019 bernama Ishak Mekki yang telah diperiksa atau dipanggil sebanyak 2 kali.

5.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum oknum lainnya yang terlibat dalam kasus Pasar Cinde terutama yang sudah dipanggil sebagai Saksi

6 Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Aksi massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Okma Staf Penkum Kejati Sumsel yang mengatakan terima kasih kami ucapkan kepada Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde terkait aspirasinya hari ini dan data-datanya, kalau untuk yang pertama kali laporannya di persilakan masukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.

“Saya yang mewakili Kasi Penkum, laporanya nanti saya sampaikan dengan pimpinan,”tutupnya

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES