Ampuhnews.com | Palembang.- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang permohonan data yang di ajukan oleh Pemohon Muhammad Isa pada Selasa (19/08/25) di Ruang Sidang Sekretaruat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.dengan Nomor Register 015/VII/KI.Prov.Sumsel-PS/2025.
Sidang ini merupakan bagian dari sengketa informasi antara Muhammad Isa.,SE.,MM.,MH sebagai pemohon melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku tetmohon terkait permohonan informasi mengenai permohonan data.
Sengketa ini bermula ketika Muhammad Isa.,SE.,MM.,MH sebagai pemohon meminta informasi kepada PPID Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengenai data Informasi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumsel
Haidir Rohimin, SE.MM, serta perwakikan pemohon dan termohon.
Muhammad Isa.,SE.,MM.,MH mengatakan berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 bersama ini kami mengajukan permohonan data berupa hardcopy yaitu:
1.Dokumen RKA/DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023
2.Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
3.Dokumen Perjalanan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
4.Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Alasan permintaan:
a. UU No.14 tahun 2008 pasal 3 setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan.
b. Sebagai bahan untuk melaksanakan pengawasan masyarakat dalam hal ini peran serta masyarakat dalam penyelenggaran negara
c. Sebagai bahan diskusi terbuka.
“Rekomendasi Informasi publik tersebut dapat saya terima paling lambat 10 hari kerja sejak surat ini diterima (pasal 22 ayat 7 UU No. 14 tahun 2008),”uajrnya.
Sekarang agenda sidang ajudikadi dikarenakan mediasi gagal,”selanjutnya
Minggu depan sidang lanjutan dengan agenda jawaban termohon (Sekda Muba sebagai atasan PPID) diwakili oleh kuasa hukum,”pungkasnya.






