Ampuhnews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) mempertanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sehubungan dengan aksi unjuk rasa PST 1 minggu yang lalu.
Dengan komitmen dan
keseriusan kami untuk mengawasi dan memperhatikan kasus Pasar Cinde, oleh karena itu, kami (PST) mempertanyakan
perkembangan Kasus dan Laporan Pengaduan kami soal Pasar Cinde,”ujar Dian HS Ketua PST kepada awak media, Selasa (19/08/25).
“Kasus Pasar Cinde sudah menjadi perhatian Publik, aksi Demonstrasi dari berbagai Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa, Pemuda dan juga media diskusi diruang public terus dan sudah
dilaksanakan,”tegas Dian HS.
“Patutlah Aparat Keamanan (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui penyidik juga serius dan berani mengungkap serta membongkar kasus Pasar Cinde dengan
menetapkan Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, inisial “IM” dan para Saksi lainnya yang
sudah dipanggil dipintai keterangan agar statusnya dinaikan menjadi TERSANGKA,”jelasnya.
Pasar Cinde adalah Pasar dengan nama dan bangunan yang bersejarah di Kota Palembang Sumatera
Selatan, Nama Cinde berasal dari Petilasan Pangeran Ario Kesumo Kesumo Abdurohim, Petilasan
tersebut kemudian dijadikan makam yang disebut Cinde Welang, kata pemerhati sejarah Kota
Palembang Raden Muhammad Ikhsan, Pasar Cinde ini dibangun Tahun 1958, Pasar Cinde pada
masa itu adalah Pasar Moderen dengan arsitektur mengadopsi gaya Pasar Johar Semarang dengan
ada tiang cendawan besar dan ruang terbuka dilantai dua, dan kemudian pasar Cinde ini menjadi
Pasar kebanggaan Palembang serta Sumatera Selatan, serta menjadi Pasar Icon serba ada, kini
hilang hancur roboh, Masyarakat Kota Palembang merasa dirugikan
Oleh karena itu, kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), nyatakan sikap menuntut Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membongkar kasus Pasar Cinde sampai ke akar-akarnya.
2.Mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk berani
menetapkan TERSANGKA lainnya, salah satunya Mantan Wakil Gubernur
Sumater Selatan “IM” dan para saksi lainya yang sudah dipanggil oleh penyidik. Baik dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan
pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010.
3.Menanyakan Perkembangan Laporan Pengaduan Kami dengan No Surat
9096/LP/PST/VIII/2025.
4.Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal terus per
masalahan ini.
Dan,”berharap Kejati Sumsel segera menuntaskan kasus pasar cinde ini dan menetapkan tersangaka Mantan Wakil Gubernur
Sumater Selatan “IM”,”pungkasnya.






