Ampuhnews.com | Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GRANSI) sambangi Kejari Palembang untuk melakukan aksi terkait Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Dasar Negeri 81 Kota Palembang.
“Hari ini kami menyampaikan aspirasi dan menyampaikan laporan Informasi Ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang terkait Dugaan Pungutan Liar untuk pembelian Kipas angin alat adminitrasi sekolah Penyalah gunaan Jabatan dan wewenang dan Pembeyaran Guru Honor yang Mebengkak dan proyek Perpus takaan yang diduga fiktip Di SDN 81 Kota Palembang,”ujar M.Haris Koordinator aksi di dampingi oleh M.Nurdin, M.Hidayat, Martin dan M.Isa kepada awak media.Rabu (20/08/25).
“Dugaan pungutan liar di Sekolah SDN 81 Kota Palembang Melalui Grub wali murid terutama kelas I melakukan Pungutan dengan alasan iuran Perbulan dengan Nominal ditentukan dengan alasan demi kepentingan anak anak dan salah satunya adalah Pembelian Kipas angin sebesar Rp. 20.000 sedangkan lalu apakah tidak ada dana untuk Pembelian Kipas angin di SDN81 Kota Palembang, sedangkan walikota Palembang menegaskan Tidak Ada pungutan baik sekolah dasar Maupun Sekolah Menengah Pertama,”tambahnya.
Adapun Dugaan KKN, diduga dengan Mengunakan wewenang nya dan Kekuasaanya kepala sekolah mmempekerjakan anaknya sebagai bagian adminitrasi disekolah dan diduga sebagai Operator dana BOS
Dugaan Korupsi seperti sbb ;
1.dalam laporan Kegiatan dana Bos Tercantum pengembanga Perpustakaan yang mana Pada Tahun 2022 Sebesar Rp. 229. 191.002 tahun 2023 Rp. 207. 655. 993 dan tahun 2024 Rp. 108.681.300 pengembangan layanan pojok baca Rp. 190. 748. 700 sementara saat kami melakukan investigasi perkembangan Perpustakaan tidak ada yang mencolok bahkan terkesan tidak ada Pengembangan Sehingga kami Menduga Kegiatan Tersebut Fiktip.
2 anggaran Adminitrasi Sekolah tahun 2022 Sebesar Rp. 57.641.000 75.499, 400 tahun2023 Rp. 41.541.822 +Rp. 92. 433. 362.
3 Pembayaran Honor tahun 2022 Sebesar Rp. 72.000.000 114.800.000 Rp. 100. 100.000 tahun 2023 Rp. 157.680.000 Rp. 124.560.000 2024 +Rp. 108.000,000 +Rp. 108.000.000
Adapun tuntutan kami ke Kejari Kota Palembang sbb ;
1 Meminta Kejari Kota PALEMBANG memanggil dan Memeriksa Kepala Sekolah SDN 81 kota Palembang yang diduga menyalah gunakan Wewenang dan melakukan Perbuatan melawan Hukum diduga dengan cara disengaja dengan menjadikan Anak nya sebagai Pegawai Di SDN 81 Kota Palembang.
2 Meminta Kejari Kota Palembang turun Langsung Kelapangan Guna Melakukan Pemeriksaan adanya dugaan Penyalah Gunaan penggunaan dana Bos dengan Membuat laporan Kegiatan terkait Perpustakaan, dengan anggaran dalam kurun waktu tiga tahun Mencapai ratusan Juta sementara diduga Pekerjaan nya tidak terlaksan/fiktip.
3 Meminta kejaksaan Negeri KOTA Palembang sumatera selatan mengeledah seluruh kegiatan atau lalat alat mesin Seperti Kipas angin untuk Ruang siswa yang diduga dilaporkan Pembelian nya menggunakan dana Bos Sementara uangnya, anak anak Patungan Melalui grub Sekolah.
4 Mendukung kepada supermasi Hokun dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Palembang Sumatera Selatan dengan selaga tindakannya untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi disumatera selatan dan desi Menyelamatkan keungan Negara.
“Kami berharap agar Kejari Kota Palembang dapat mengusut tuntas dugaan Pungutan liar ini di SD Negeri 81 Palembang.
Aksi massa DPP LSM Gransi di terima oleh, Kajari Palembang yang di wakili Fahri Kasubsisolpol Intelijen Kejari Palembang yang mengatakan akan kita laporkan dengan pimpinan serta akan kita tindaklanjuti.






