Ampuhnews.com Palembang – Zubaidah, seorang ibu tiga anak, warga Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1096/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan Tanggal 9 Agustus 2025, terkait dugaan Tindak Pidana (Tipid) Memasuki Perkarangan Tanpa Izin (MPTI) dan akan melakukan asusila dimuka umum atau dihadapan orang lain.
Berdasarkan LP tersebut, atas nama A dilaporkan oleh Zubaidah ke Subdit IV Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (9/8/2025) beberapa hari yang lalu.
Hari ini, korban, atas nama Zubaidah kembali mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak penyidik dalam hal membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindak lanjut dari LP tersebut.
“Hari ini saya datang ke Subdit IV PPA Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait LP yang sudah saya buat beberapa hari yang lalu,” katanya.
Lanjut Ia terangkan bahwa bahwa terlapor atas nama A, merupakan tetangganya sendiri, yang sudah punya istri, anak dan cucu.
“Selama ini, terlapor dalam sehari-hari, kalau melihat saya seperti ayam dan burung elang, yang terlihat seperti mau memangsa,” ujarnya Zuabidah.
Lebih lanjut Zubaidah beberkan bahwa terjadinya dugaan Tipid berdasarkan LP tersebut, berawal pada saat terlapor memasuki halaman dan masuk ke rumahnya melalui garasi rumah pintu belakang sebelah kiri, pada Selasa (17/12/2024) beberapa bulan yang lalu.
Pada saat masuk rumah, secara tiba-tiba terlapor mengejar perlapor dan berusaha memeluknya. Walaupun pelapor berusaha berlari, terlapor masih mengejar sampai masuk rumah.
“Setelah masuk, terlapor mengunci pintu belakang rumah tersebut. Kemudian terlapor membuka celana dan mengejar saya sampai ke kamar dan langsung memeras payudara saya,” bebernya Zubaidah.
“Pada saat terlapor akan melakukan hubungan suami istri, saya langsung teriak meminta tolong dan warga datang, langsung menendang pintu rumah untuk menyelamatkan saya,” tambahnya.
Oleh karena itu, merasa tidak senang atas kejadian tersebut, dia didampingi keluarga langsung melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, menuntut terlapor di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga A, cepat tertangkap dan kasus ini, cepat selesai, jangan sampai orang lain menjadi korbannya,” tutupnya Zubaidah (Zul).






