Ampuhnews.com | Palembang, – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia(DPW-MSK-Indonesia Provinsi Sumatera Selatan) Dan PB.FPMP Sumsel, melalui Mukri AS Pemulutan.S.Sos.I, M.Si. mengeluarkan Pernyataan sikapnya melalui Release-Nya, Rabu (03/09/25) terkait dengan adaya dugaan Indikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dan akan merencanakan aksi unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), atas Indikasi Korupsi pada item kegiatan sebagai berikut:
Usut Tuntas Indikasi Korupsi atas,Kekurangan Volume atas 27 Paket Pekerjaan Kontraktual Belanja Barang dan Jasa pada SKPD, Dinas Perkim Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
SKPD Dinas Perkim Kab. PALI. Jumlah Paket
Yang Diperiksa27 Paket, Nilai kelebihan
Pembayaran RP. 490.644.128,49.
Kondisi Ini Tidak Sesuai atau Berkontradiksi dengan sbb ;
1.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 .
2.Pasal 78 yaitu pada: a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia, Pada huruf d yang menyatakan melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.
3.Problem ini diakibatkan Kepala Dinas Perkim selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.
4.KPA,PPK,PPTK,dan Pengawas Lapangan Dinas Perkim kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Dan, merujuk Kepada Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No:20 Tahun 2021,Dengan Maksud menguntungkan diri sendiri dan orang Lain,Secara Melawan Hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuai bagi dirinya, Menyalahgunakan kekuasaan,”ujarnya.
Korupsi Jabatan,dan penyalahgunaan wewenang dan perilaku Kolusi serta Nepotisme adalah termasuk kejahatan yang dapat menimbulkan efek yang sangat luar biasa, Bukan hanya kerugian negara yang ditimbulkan,tetapi telah mengubur impian akan hasrat ber-Birokrasi yang bersih,Sehat adil dan pro terhadap penyelamatan distribusi ke-uangan Negara.
Serta kami,”Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk menyelidiki dan mengavaluasi Dugaan dan Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas Satu Item,Paket Pengerjaan Proyek tersebut,”pungkasnya.






