Ampuhnews.com | Palembang, – Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi,.Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan KPU Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Sekretaris PST kepada awak media, Selasa (30/12/25),”iya, kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.
Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan.
Maka.dari itu, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin terhadap kegiatan belanja barang persediaan barang konsumsi tahun 2024, belanja honor output kegiatan tahun 2024, belaja barang non operasional lainnya tahun 2024 dan belanja barang non operasional lainnya tahun 2024,”ujarnya.
Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), pada kegiatan diatas diduga terdapat banyak indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan yang sangat signifikan, diketahui pada kegiatan yang dikerjakan tersebut di atas sangat rentang terjadinya indikasi penyimpangan-penyimpangan pada realisasinya,”tambahnya.
Serta berdasarkan data yang tim kami dapatkan adanya Indikasi dugaan KKN di KPU Kabupaten Banyuasin:
– KPU Kabupaten Banyuasin belum menyetorkan sisa kas akhir tahun ke KAS Negara.
– Adanya kelebihan Pembayaran sebesar Rp.67.310.950.00,- pada CV.Apu dan DPB.
– Terkait swakelola type III atas JASA SORTIR LIPAT SURAT SUARA
– Dugaaan Belanja Bahan tidak sesuai dengan realisasinya sebesar Rp.106.353.272.00-
– Meliputi kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman Rp.10.472.280,00-
– Belanja makan dan minum yang tidak sesuai di kenyataannya Rp.54.405.930.00-
– Dugaan adanya indikasi markup belanja ATK Rp.41.475.062.50-
”Atas dugaan persoalan tersebut diatas dan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada persoalan tersebut diatas, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, untuk melakukan lmelaporkan ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Kami (PST) meminta Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas,serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan KPU Kabupaten Banyuasin yang diduga terdapat banyak penyimpangan.
3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin sebagai pengguna anggaran serta semua Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang Di duga memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara Pribadi atau golongan tertentu.
5.Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Sebenarnya, jadwal aksi hari ini tanggal 30 desember 2025, kami tunda sampai tanggal 8 januari 2026 di karenakan saat ini masih dalam suasana menjelang libur tahun baru,”pungkasnya(*)






