Ampuhnews.com Palembang — Puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (27/01/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim periode 2020–2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp 8,5 miliar.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung tegang. Massa membawa spanduk, poster tuntutan, karton kritikan, bendera organisasi, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan orasi secara bergantian.
Dalam aksi tersebut menjadi sorotan tajam yang diarahkan kepada lambannya proses hukum yang dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Koordinator Lapangan SBC, Oman ST dalam orasinya menyampaikan bahwa hingga kini penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim terkesan jalan di tempat, meskipun kasus tersebut telah menyita perhatian publik luas.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab,” ucapnya.
“Dana hibah KONI Muara Enim sebesar Rp 8,5 miliar periode 2020–2024 bukan angka kecil. Namun hingga hari ini, proses penanganannya belum menunjukkan kejelasan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Ia menilai bahwa penggeledahan besar-besaran yang dilakukan pada Juli 2025, beberapa bulan yang lalu, seharusnya menjadi pintu masuk untuk pengungkapan kasus secara terang-benderang.
“Hingga kini publik Muara Enim tidak mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Muara Enim,” bebernya Oman.
Sementara Koordinator Aksi, Ki Moes Mulyono Sp menambahkan bahwa kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
“Minimnya informasi resmi dari penyidik memicu dugaan bahwa penanganan perkara ini stagnan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya Ki Moes
Kemudian ditempat yang sama, Erik saylendra menegaskan bahwa “Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegasnya Erik.
Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh massa SBC dalam aksi tersebut diantaranya yaitu :
1. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020–2024.
2. Meminta Kejati Sumsel memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran dana hibah kepada KONI.
3. Mendesak penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tuntas, tidak hanya berhenti pada pengurus teknis, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan serta tanggung jawab struktural.
4. Menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pelemahan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim.
Aksi diakhiri dengan peringatan keras bahwa SBC akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan di Kejagung Ri dengan jumlah massa yang lebih besar apabila Kejati Sumsel tidak menunjukkan langkah konkret dan transparan dalam penegakan hukum. (Ril/Zul).






