Sabtu, Februari 14, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDitreskrimsus Polda Sumsel Amankan RA Dan D, Tersangka Promosi Judi Online Jaringan...

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan RA Dan D, Tersangka Promosi Judi Online Jaringan Kamboja

Ampuhnews.com Palembang – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait Tindak Pidana (Tipid) promosi judi online di wilayah hukumnya, Senin (2/2/2026).

Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, dipimpin langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo dan dihadiri Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol Suryawan.

Pengungkapan kasus Tipid promosi judi online ini, dengan TKP, Jalan Perikanan Kelurahan Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang, berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial D (32) dan RA (23).

Dalam Konferensi pers tersebut, Dwi Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Subdit V Siber melaksanakan kegiatan rutin berupa patroli siber pada, Senin (27/1/2026)

Dalam kegiatan tersebut ditemukan ada satu buah akun facebook JOJO KONO yang mempromosikan judi online AA TOTO, https://qqtoto-io.work/. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling didapati bahwa akun tersebut berasal dari Palembang.

“Di TKP pihak kita berhasil mengamankan tersangka atas nama RA dan 3 buah Laptop yang didalam laptop tersebut terdapat kurang lebih 200 akun facebook yang digunakannya untuk mempromosikan Situs judi online AA TOTO https://qqtoto-io.work/,” ujarnya.

Lanjut Ia ungkapkan bahwa berdasarkan keterangan RA, memiliki seorang pimpinan/bos yang Bernama dengan inisial D yang terafiliasi langsung dengan server judi di Kamboja.

“Setelah dilakukan pencarian, anggota kami berhasil mengamankan D, beserta dengan barang bukti berupa HP Samsung Z Fold 6 dan Paspor yang dicap perlintasan negara Kamboja,” ungkapnya Dwi.

Lebih lanjut Dwi beberkan bahwa Kegiatan promosi Judi Online tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2023 sampai dengan sekarang.

“Gaji yang didapatkan oleh Tersangka RA sebasar Rp 3,6 juta perbulan dan Tersangka D mendapatkan gaji sebesar Rp 7 juta perbulan,” bebernya.

Terakhir dia terangkan bahwa tersangka RA dalam promosi judi online ini merupakan bawahan D. Oleh karena itu pihaknya akan mendalami kasus ini terhadap perannya D, apakah sebagai peran utama dan apakah ada orang lain yang menjadi atasannya.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu Pasal 426 Jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun dan denda katagori VI,” tandasnya Dwi (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES