Senin, Maret 2, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsInstitute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN)...

Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI

Ampuhnews.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI

Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Selasa (24/02/26),”Dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah dan Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kami Yang Tergabung Dalam Istitute Anti Curruption Indonesia Akan Melaporkan Serta Menemukan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang serta Jabatan yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Dinas Pendidikan Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun kegiatan yang kami laporkan Sebagai Berikut.

Dinas Pendidik Kabupatem OKI.

1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 1 HTI Jaya Kec. Mesuji Makmur (3 Huang), Dengan Anggaran Sebesar Rp 540.000.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2015;

2. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 1 Sumber Hidup Kec. Pedamaran Timur (3 Ruang). Dengan Anggaran Sebesar Rp 780.000.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025.

3. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 2 Ulak Kemang Kec. Pampangan (3 Ruang). Dengan Anggaran Sebesaт Пр. 100.000.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025;

4. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Jenjang Sekolah Dasar (SD), Dengan Anggaran Sebesar Rp. 700.000.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025;

5. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 1 Sungai Sibur Filial Kec. Sungai Menang (3 Ruang). Dengan Anggaran Sebesar Rp 750.000.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025, (KPA: M. Refly, S. Son, M.M)

Kami Memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan Tersebut Ke Lembaga Supermasi Hukum Guna Di Tindakljuti Dan di Proses Sesuai dengan ketentuan Hukum yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia Demi Pengelolaan Yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek Praktek KKN. Sebab, Diduga Adanya Dugaan Pemenang Tender Yang Telah Dikondisikan di Arahkan Pemenangnya serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Asal-Asalan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/ Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhnis / RAB Dan BQQ Sehingga Kuat Dugaan KamiProyek ini berpotensi Merugikan Keuangan Negara Yang Mengarah Pada Praktek KKN.

Menyingkapi Permasalahan tersebut Maka Kami Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Untuk ;

1.Mendukung Kejaksaan Agung Ri Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Kolusi Dan Nelotisne di Sumatera Selatan.

2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Sebagaimana Telah Kami uraikan di Atas.

3.Meminta Kepada Jaksa Agung RI Melalui JAM Pidsus Untuk Segera Membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgasus P3TPK) Guna Memanggil Dan Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKI, PPK, PPTK Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas, Dan Pihak Pelaksana Pihak Ketiga Atau Pemborong.

Dan,”kami berharap Kejagung RI dapat menindaklanjuti laporan kami ini,’pungkasnya.

Selanjutnya, Laporan Institute Anti Corruption Indonesia di terima oleh Bambang bagian PTSP Kejagung RI.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES