Ampuhnews.com Palembang – Kuasa hukum RI selaku Pemohon Eksekusi menggelar konferensi pers dengan awak media terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap dua bidang tanah berikut bangunan dan tanpa furniture dan/atau fixture dengan total luas 838 meter persegi atas nama Tina Fransisco.
Dua buah bidang tanah berikut bangunan tersebut terdiri dari satu bidang tanah beserta bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3239 seluas 637 meter persegi dan satu bidang tanah beserta bangunan SHM No.3749 seluas 201 meterpersegi.
Tanah berikut bangunan tersebut terletak di Jalan Griya Villa Sukarami Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Konferensi pers tersebut digelar oleh Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP bersama timnya yaitu Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP dan TB. M. Daffa Ardana, SH di VL Cafe & Resto Jalan Sultan M. Mansyur Kecamatan Ilir Barat Dua Kota Palembang, Sabtu (4/4/2026).
Andre Macan mengatakan bahwa dua bidang tanah berikut bangunan tersebut merupakan milik kliennya atas nama RI selaku pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor : 107/04-02/2025-01 sebagai akta jual beli tertanggal 23 April 2025.
“Berdasarkan surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus dengan Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tanggal 20 Januari 2026 dan Surat Nomor : 1003/PAN.PN.W6.U1/HK2.4/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026 bahwa akan dilaksanakan eksekusi pengosongan dua bidang tanah berikut bangunan tersebut pada hari Rabu, 8 April 2026,” katanya.
Ia juga katakan bahwa hingga saat ini objek aset tersebut yang telah menjadi milik kliennya, masih dikuasai dan dihuni oleh Tina Fransisco dan/atau pihak-pihak lain yang berada dibawah penguasaannya, sebagai Termohon Eksekusi.
“Proses eksekusi ini, tidak dapat ditunda-tunda lagi dan diganggu gugat, karena prosesnya sudah cukup lama dan telah memenuhi syarat dimana klien kami memenangkan lelang tersebut kurang lebih 1 tahun yang lalu, yakni pada April 2025, sampai saat ini sudah April 2026 dan Klien kami telah memproses pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Palembang Kelas 1A Khusus sejak September 2025 yang lalu,” ungkap Andre Macan.
Menurut Andre, eksekusi ini sudah patut dan layak untuk dilaksanakan, oleh karena itu ia berikan apresiasi kepada PN Palembang yang telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi dan sudah menerbitkan surat pemberitahuan jadwal eksekusi kepada pemohon dan termohon eksekusi serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini, tidak dapat diganggu gugat dan ditunda lagi, walaupun ada upaya Hukum dari pihak termohon,” ujarnya.
Lanjut dia menghimbau kepada termohon eksekusi agar segera mengosongkan tanah berikut bangunan tersebut dan membereskan sendiri semua barang-barangnya secara sukarela.
“Jika tanah berikut bangunan tersebut tidak dikosongkan, pada saat pelaksanaan eksekusi nanti, pihaknya tidak mau bertanggung jawab adanya kerusakan dan kehilangan barang-barangnya,” ucapnya.
Selain itu dia mengimbau kepada pihak-pihak lainnya yang tidak berkepentingan terhadap pelaksanaan eksekusi ini, agar jangan mengganggu dan menghalang-halangi petugas yang berwenang atau pihak PN Palembang yang menjalankan tugasnya karena ada ancaman pidananya.
“Dalam hal ini, Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, sudah jelas bagi pelaku yang mengganggu, menghalangi atau merintangi pejabat pengadilan menjalankan eksekusi dapat dikenai pidana termasuk tindakan aktif maupun pasif,” terangnya Andre.
Lebih lanjut Andre sampakan bahwa apabila semua barang-barang milik termohon eksekusi tidak dipindahkan, maka pihaknya yang memindahkan dan menampungnya.
“Dilapangan kami akan menyiapkan hampir 90 SDM untuk pengangkut barang dan pengosongan bangunan termasuk menyiapkan gudang untuk menampung barang. Kami juga akan melakukan pemagaran dilokasi tersebut sehingga bisa steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya.
Terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana penyerobotan tanah dan atau masuk perkarangan tanpa izin , pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumsel pada 25 Juli 2025 beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1002/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, pihaknya telah melaporkan termohon eksekusi terkait dengan dugaan Tindak Pidana penyerobotan tanah dan atau masuk perkarangan tanpa izin tersebut yang saat ini status perkara pidana sudah masuk ke tingkat penyidikan dan dalam waktu dekat termohon eksekusi sebagai terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka
“Pada prinsipnya, kami tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, jika ada itikad baik dari pihak termohon eksekusi dapat mengosongkan tanah berikut bangunan tersebut secara sukarela,” jelasnya Andre.
Pada saat kliennya memenangkan lelang tanah berikut bangunan tersebut, justru sebaliknya klien kami disomasi oleh pihak termohon eksekusi, seharusnya yang mensomasi adalah kliennya agar termohon eksekusi mengosongkan tanah berikut bangunan secara sukarela.
Sebetulnya pihaknya juga telah membuka ruang untuk diskusi, namun pada prinsipnya mereka tetap merasa benar dan menyalahkan semua pihak, baik pihak bank, penyelenggara lelang maupun pihak pengamanan dalam hal ini Polrestabes Palembang.
Kemudian Mereka juga mengancam akan menggugat dan melaporkan pihak Polrestabes Palembang, apabila membantu pengamanan eksekusi, padahal pihak pengamanan menjalankan perintah UU karena atas permintaan dari Pengadilan selaku eksekutor yang juga menjalankan perintah UU.
“Kami ketahui objek eksekusi ini tentunya ada unit usaha yang menghasilkan keuntungan bagi termohon eksekusi secara melawan hukum sejak telah dinyatakan sah menjadi milik klien kami sehingga klien kami merasa dirugikan selama 1 tahun ini. Oleh karena itu termohon eksekusi dalam permasalahan ini telah menguasai objek secara tidak sah dan secara otomatis mendapat keuntungan yang tidak sah pula dari unit usaha yang saat ini masih beroperasional sehingga tindakan tersebut menjadi terpenuhi unsur pidananya,” pungkasnya Andre Macan (Zul).






