AMPUHNEWS.COM | PALI – Koordinator Mahasiswa dan Masyarakat PALI Peduli Lingkungan (MMPPL), Edo Saputra, angkat suara terkait polemik aktivitas angkutan batubara yang melibatkan PT Bara Sumatera Energi (BSE) dan dugaan penggunaan jalur hauling oleh perusahaan satu grup.
Edo menilai, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan praktik sistematis untuk mengakali regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami melihat ada pola yang tidak sehat. Ketika satu aturan diperketat, justru muncul celah baru yang dimanfaatkan melalui jaringan perusahaan yang saling terafiliasi,” tegas Edo.
Ia menyoroti fakta bahwa dispensasi crossing jalan provinsi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya berlaku hingga 22 Maret 2026. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang dan kondisi di lapangan, aktivitas hauling diduga masih terus berjalan setelah masa tersebut berakhir.
Lebih jauh, Edo mengungkap dugaan bahwa jalur hauling milik PT Abani Andalus Energi (AAE), yang berada dalam satu grup dengan PT EPI, menjadi salah satu akses yang dimanfaatkan untuk tetap menjalankan aktivitas angkutan batubara.
“Kalau benar jalur milik PT AAE digunakan, sementara mereka satu grup dengan PT EPI, maka ini patut diduga sebagai upaya menghindari aturan. Secara administrasi bisa saja berbeda, tapi secara struktur bisnis terhubung,” ujarnya.
Menurut Edo, praktik seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan penyalahgunaan jalur hauling, berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
“Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan. Jalan rusak, debu, kecelakaan—ini bukan sekadar isu teknis, ini soal keselamatan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya.
Edo juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret.
Adapun tuntutan MMPPL:
* Mendesak investigasi menyeluruh terhadap aktivitas hauling PT BSE dan keterkaitannya dengan PT AAE serta PT EPI
* Menghentikan seluruh aktivitas angkutan batubara yang melanggar ketentuan pasca berakhirnya dispensasi
* Menindak tegas perusahaan yang terbukti memanfaatkan celah regulasi
* Memprioritaskan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan di atas kepentingan industri
“Jangan sampai pemerintah kalah oleh kepentingan korporasi. Aturan harus ditegakkan tanpa kompromi,” lanjut Edo.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, namun menekankan bahwa penertiban di tingkat kabupaten harus didukung penuh oleh pengawasan yang kuat dari pemerintah provinsi.
“MMPPL akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.






