Ampuhnews.com | PALI– Aktivis perempuan dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Fadila Sangkut, S.Akun., C.PPI,
Saat di Wawancarai Awak Media Sabtu 10/05/25 Mengecam keras keterlambatan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di wilayah tersebut. Ia menyuarakan keprihatinan mendalam atas lambannya respons aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak akhir April 2025.
Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Setiap bentuk pembiaran terhadapnya adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan itu sendiri. Dan kami, para aktivis, tidak akan diam,” tegas Fadila dalam pernyataan resminya.
Menurut Fadila, kelambanan proses penanganan bukan hanya permasalahan administratif, tetapi menunjukkan lemahnya komitmen lembaga penegak hukum terhadap perlindungan korban.
“Dalam situasi di mana korban telah berani bersuara, negara seharusnya hadir penuh dengan keberpihakan. Bukannya membiarkan proses hukum tersendat, justru seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak-pihak terkait: Pertama, agar Polres PALI menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian moral dalam menyelesaikan kasus ini. Kedua, penerapan penuh UU TPKS tanpa tebang pilih. Dan ketiga, dukungan dari masyarakat dan institusi untuk korban serta penghentian segala bentuk reviktimisasi terhadap perempuan yang berani bersuara.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi prioritas. Namun keterlambatan yang terjadi hingga hari ini bukan hanya mencerminkan kelalaian, tetapi menjadi bentuk kekerasan kedua terhadap korban—kekerasan yang lebih sunyi, namun sama melukainya,” ujarnya.
Fadila menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual adalah tugas sejarah, bukan sekadar aksi moral.
“Keadilan bukan hadiah, ia harus diperjuangkan. Perjuangan melawan kekerasan seksual bukan sekadar wacana. Ini adalah tanggung jawab moral, kerja intelektual, dan panggilan nurani. Karena keadilan tidak pernah hadir karena diam, ia hadir karena kita memilih untuk bersuara,” pungkasnya.
Liputan :Enggi Marlisa(PALI)






