Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsBantah Terlibat Penipuan, Ibu Bhayangkari F Tempuh Jalur Hukum

Bantah Terlibat Penipuan, Ibu Bhayangkari F Tempuh Jalur Hukum

Ampuhnews.com | Palembang, 24 Juli 2025 – Seorang perempuan berinisial F, yang disebut sebagai anggota Bhayangkari, membantah tuduhan dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Melalui kuasa hukumnya, F menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menipu maupun menjanjikan hal-hal yang berada di luar kewenangannya.

Diketahui, F sebelumnya dilaporkan oleh dua orang berinisial L dan A atas dugaan penipuan terkait pembatalan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi, serta proses kelulusan seleksi calon Bintara. Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami pelapor disebut mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Dedek dan Alex Noven, F menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan bisa membatalkan keputusan PTDH maupun meloloskan calon bintara. Menurut penjelasan kuasa hukum, peran utama justru diduga dimainkan oleh pihak lain, yakni seorang pria berinisial M dan istrinya berinisial D, yang mengaku bekerja di lingkungan istana negara.

“Awalnya klien kami hanya mengunggah status WhatsApp bahwa anaknya lulus Akpol. Setelah itu, L dan A datang ke rumah dan bertanya apakah klien kami bisa membantu mereka,” jelas Dedek dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

Menurut kuasa hukum, M dan D kemudian dikenalkan kepada L dan A melalui sambungan video call di kediaman F. Dalam komunikasi tersebut, M disebut meyakinkan bahwa dirinya bisa membantu proses yang diinginkan para pelapor. Atas permintaan M, dana kemudian ditransfer melalui rekening atas nama F.

“Klien kami tidak mematok harga, tidak menjanjikan keberhasilan, bahkan sudah menyampaikan bahwa itu di luar kemampuannya. Namun permintaan dari pelapor tetap dilanjutkan ke M,” ujar Dedek.

Sebagai bentuk itikad baik, F disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 250 juta kepada para pelapor. Pengembalian ini dibagi masing-masing Rp 50 juta untuk L dan Rp 200 juta untuk A.

Saat ini, pihak F juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan M dan D ke Polda Metro Jaya sejak 16 Juni 2025 atas dugaan penipuan terkait seleksi Akpol, Bintara, mutasi anggota, dan pembatalan PTDH. Laporan tersebut saat ini tengah diproses dan telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Klien kami merasa dirugikan dan juga merupakan korban dari pasangan suami istri tersebut. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” pungkas Dedek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor M dan D belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES